
Lampung Selatan, dutanews.id, – Belum ditetapkannya tersangka oleh penyidik Polsek Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) atas laporan korban Iswahyudi (37) menjadi perhatian serius dari salah satu pihak.
Pengamat Hukum Provinsi Lampung Dr. Budiyono SH., MH., berharap kepada aparat penegak hukum khususnya pada perkara dugaan tindak pidana pencurian pemberatan yang menimpa korban Iswahyudi tersebut untuk segera dapat mengungkapnya.
“Harapan saya, Polsek sidomulyo segera mengungkapkan kasus ini untuk menemukan dan menetapkan tersangkannya,” kata Budiono melalui pesan singkat aplikasi WhatsAppnya, ketika dihubungi dutanews.id, Minggu (12/5/2024).
Ini dilakukan untuk menunjukan bahwa Polsek Sidomulyo telah bekerja secara profesional yang dalam hal ini sebagai pelindung dan pelayan serta pengayom masyarakat.
Lalu, ketika ditanya apakah polisi bisa mentetapkan Santoso menjadi tersangka lantaran membeli barang hasil curian milik korban Iswahyudi tersebut.
Dosen Fakultas Hukum Unila ini berpendapat antara bisa dan tidak. “Jika memang memenuhi syarat-syarat maka dia (Santoso Red) bisa jadi tersangka pada kasus ini,” jelasnya singkat.
Diberitakan sebelumnya,. Kapolsek Sidomulyo Iptu Suriyanto mengatakan, berkenaan laporan korban (Iswahyudi Red) hingga kini terus berlanjut.
“Saat ini kasusnya sudah masuk dalam tahap sidik. Mudah – mudahan dalam waktu dekat bisa mengungkap tersangkanya,” ujar Kapolsek melalui sambungan teleponnya, pada Jum’at (10/5/2024).
Perwira Pertama itu menjelaskan, selain telah meminta keterangan terhadap korban korps bhayangkara ini juga telah memeriksa para saksi-saksi untuk mengungkap pelakunya.
Tak hanya itu, bahkan pihaknya juga selalu menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan secara tertulis kepada korban. “Artinya kasus ini terus kami proses,” tuturnya.
Mencuatnya permasalahan ini setelah sebelumnya tidak ada kejelasan terkait delik aduan Iswahyudi (37) warga Desa Sidorejo Kecamatan setempat di wilayah hukum Polsek Sidomulyo.
Merasa laporannya diabaikan, Iswahyudi yang berprofesi sebagai montir mobil ini akan mendatangi Polres Lamsel guna meminta keadilan sekaligus mempertanyakan laporannya yang sudah tiga bulan lamanya namun belum menuai hasil.
“Rencananya minggu-minggu ini bang, saya bersama pengacara mau ke Polres Lamsel. Sebab sudah tiga bulan lamanya laporan saya tersebut belum ada kejelasan,” ujarnya kepada dutanews, pada Rabu (8/5/2024).
Dia menceritakan, pada 23 Janauari 2024 lalu terdapat satu buah As Pikul Mobil Colt Diesel beserta dua buah Accu 12 Fold Merk Inco dan Merk Masiv yang berada di bengkel miliknya raib di gasak pencuri.
Setelah dilakukan penelusuran, barang-barang berharga itu diketahui berada di kediaman Santoso (50) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo yang diketahui merupakan seorang pengepul barang rongsokan.
Setelah mengetahui keberadaan barang-barang tersebut, lalu seketika itu juga dia (Iswahyudi red) membuat laporan ke Polsek Sidomulyo. Alhasil, meski telah dilakukan penyitaan atas barang-barang yang hilang oleh anggota Polsek Sidomulyo.
Akan tetapi laporan korban dengan nomor : LP / B-7 / II / 2024 / SPKT / Polsek Sidomulyo / Polres Lamsel / Polda Lampung pada tanggal 7 Februari 2024 itu hingga kini belum ada kejelasan hukum secara pasti.
“Yang jelas dalam hal ini saya berharap agar pelakunya bisa segera terungkap,” pungkas ayah tiga anak itu. (Dede Aryana)