Politisi PDI-Perjuangan, Sosialisasikan Perda No. 5 Tahun 2020, Tentang BPD.

LAMSEL, DUTANEWS – Setelah sebelumnya, Ketua DPRD Lampung Selatan (Lamsel) Hendri Rosyadi, SH, MH. Kini giliran Rosdiana mensosialisasikan Perda nomor lima tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Politisi partai politik besutan Megawati Soekarno Putri ini, menyampaikan kepada masyarakat tentang kerja dan fungsi serta tugas dan hak kewenangan BPD di setiap desa.

Turut hadir pada acara itu Kades Karang Anyar, Ketua BPD beserta anggota desa setempat,serta tokoh agama, tokoh masyarakat. Kegiatan tersebut, berlangsung di Dusun Permata Asri Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan pada hari Rabu (24/02/2021).

Politisi perempuan ini menekan kan kepada jajaran BPD agar dapat bersinergi dengan pemerintah desa, dalam memajukan perkembangan desa, baik dari segi pembangunan Infrastruktur, maupun pemberdayaan masyarakat.

“Setelah terlaksananya sosialisasi Perundangan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2020, pemerintah desa, dan BPD dapat memahami isi dari perundangan tersebut,” ungkapnya.

Pada kegiatan itu, tak luput mengadepankan dengan menerapkan protokol kesehatan guna menghindari kerumunan dalam situasi pandemi Covid-19. (BILAL)

Bagikan :