LAMPUNG SELATAN, WWW.DUTANEWS.ID, – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) secara resmi memberikan sertipikat redistribusi tanah, kepada masyarakat setempat.
Pemberian sertipikat tersebut berjumlah sebanyak 1.895 sertipikat, yang diserahkan langsung oleh Bupati Lamsel, H. Nanang Ermanto, kepada warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kecamatan Lamsel, pada Kamis (2/12/2021).

Tujuan pemberian sertipikat ini agar dapat menguatkan kepemilikan hak tanah masyarakat secara hukum sehingga tidak terjadi lagi konflik agraria di wilayah Kabupaten Lamsel.
Dalam sambutannya, Bupati Lamsel Nanang Ermanto, menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemberian sertipikat redistribusi tanah tersebut, merupakan bentuk kepedulian dan komitmen pemerintah.
“Pemberian sertipikat ini, selain mencegah konflik agraria juga untuk memberikan kepastian hukuk bagi masyarakat eks transmigrasi yang telah bertahun tahun menempati atau menggarap tanah di lokasi agraria Lamsel,” terang Nanang.
Orang nomor satu diKabupaten Bumi Khagom Mufakat ini, berharap kepada masyarakat untuk menjaga sertipikat tersebut agar tidak rusak dan beralih kepemilikannya.
“Yang jelas, saudara harus bersyukur, pemerintah sangat perhatian dan peduli sehingga saudara dapat memiliki tanah yang telah bersertipikat dan memiliki kekuatan hukum,” jelasnya.
Disisi lain, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel, Hotman Saragih menerangkan bahwa program redistribusi tanah ini merupakan salah satu bagian dari reforma agraria yang dicanangkan oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Hotman juga menjelaskan akan menyerahkan sertifikat redistribusi tersebut secara bertahap untuk masyarakat lampung selatan.
“Hari ini akan dilakukan penyerahan 1.895 sertifikat redistribusi tanah yang akan diberikan kepada masyarakat dari 4 kecamatan diantaranya, yaitu dari kecamatan tanjung sari, candipuro, palas dan way panji yang terbagi untuk 8 desa yakni desa purwodadi dalam, sido asri, way gelam, trimomukti, bumijaya, titi wangi, sukaraja dan balinuraga,” Ucapnya.
“Kedepan secara bertahap kami juga akan memberikan sertifikat serupa kepada masyarakat eks transmigran yang telah terdata legalisasinya dan menggunakan aset tanah untuk garapan,” Terangnya.
Selanjutnya, acara tersebut dilanjutkan dengan memberikan secara simbolis kepada 5 orang warga penerima sertifikat yang diserahkan langsung oleh Bupati Lampung Selatan.
Turut hadir pada acara penyerahan sertifikat tanah tersebut, Kepala BPN Lampung Selatan, Drs. Hotman Saragih, M.Eng, SC, Para Pejabat Struktural Pemkab Lamsel, Camat Tanjung Sari, Rahmad Akbar, S.Kom, MM , Kepala Desa Purwodadi Dalam, Ngadiran, S.Pd dan Anggota Forkopimcam Tanjung Sari. (Habibi)