
LAMPUNG SELATAN, WWW.DUTANEWS.ID, – Kejahatan terhadap pekerja yang diduga dilakukan CV. Horas Sumber Rezeki, nampaknya sudah menjadi “TRADISI” bagi perusahaan yang terletak di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan (Lamsel) ini.
Pasalnya, meski telah diatur secara jelas pada Undang-Undang (UU) Ketenaga Kerjaan, bahwa sebuah perusahaan bakal dijerat sanksi pidana penjara maupun denda hingga mencapai ratusan juta rupiah, jika pemberi kerja tidak memenuhi atau memberikan hak-hak pekerja.
Kendati demikian, namun perusahaan yang memproduksi udang vanamei ini terkesan masa bodo dan cuek dengan adanya dugaan kejahatan tersebut. Bahkan, seolah-seolah perusahaan yang saat ini beroperasi menggunakan sarana prasarana milik perusahaan Exs PT. Central Pertiwi Bahari (CPB) itu “Bak Kebal Hukum”.
Manager CV. Horas Sumber Rezeki, Dedi Heliyanto, mengatakan, terkait adanya informasi dugaan pelanggaran yang dilakukan pihaknya, merupakan hal yang tidak benar. “Mengenai hal ini rasanya hanya kesalah pahaman saja,” tulis Dedi singkat, via pesan singkat aplikasi WhatsAppnya, pada kamis (30/12/2021).
Ketika ditanya lebih detail terkait dugaan pelanggaran ketentuan UU tenaga kerja yang diduga dilakukan pihaknya. Sayangnya, Dedi Heliyanto yang diketahui merupakan warga Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ini enggan berkomentar banyak. “Maaf saya mau beresin kerjaan dulu pak,” tulisnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, bahwa CV. Horas Sumber Rezeki, diduga melakukan pelanggaran pidana atau kejahatan terhadap tenaga kerja, dugaan pelanggaran tersebut, yaitu pemberian upah gaji pekerja sebesar Rp. 1,5 juta. Per-bulan.
Tak hanya itu, CV. Horas Sumber Rezeki juga diduga tidak pernah membayarkan upah lembur pekerja serta tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerja, seperti jaminan sosial BPJS kesehatan, BPJS tenaga kerja maupun BPJS jaminan hari tua, sejak perusahaan tersebut berdiri pada tahun 2017 lalu.
Pengamat & Praktisi diBidang Ketenaga Kerjaan Provinsi Lampung, Nukman Amsya, SE, MM. Mengatakan, terkait adanya dugaan oleh CV. Horas Sumber Rezeki terhadap pekerja telah melanggar ketentuan UU No.11 tahun 2020 Pasal (185) pasal (77 dan 78 ayat 2) Jo PP. No.35 Tahun 2021 Pasal 31 Ayat (1) Jo. PP No.36 Tahun 2021 Pasal 19. “Kalau terbukti benar, maka sudah pasti dipenjara dan denda hingga mencapai ratusan juta rupiah Mas,” ujar Nukman, pada Rabu (29/12/2021)
Dikatakannya, pelanggaran lainnya yaitu terdapat pada UU No. 24 tahun 2011 Pasal 19 ayat (1 dan atau 2) pasal (55) yang isinya dapat dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 1milyar. (Habibi)