
LAMPUNG SELATAN, WWW.DUTANEWS.ID, – CV. Horas Sumber Rezeki, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan (Lamsel) dikabarkan melakukan pertemuan kepada seluruh pekerjanya, pada Sabtu (1/1/2022).
Hal ini dilakukan perusahaan produksi udang vanemai itu, setelah sebelumnya munculnya pemberitaan dugaan pelanggaran pidana dibidang ketenaga kerjaan yang terjadi pada CV. Horas Sumber Rezeki.
“Sepertinya semua gara-gara berita bapak, jadi semua pekerja dikumpulkan Pak Dedi dan Pak Doni,” terang salah satu pekerja yang mewanti agar identitasnya dirahasiakan,” terangnya pada www.dutanews.id.
Tujuan pertemuan tersebut sambungnya, yakni memberitahukan bahwa Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) akan melakukan kunjungan keperusahaan CV. Horas Sumber Rezeki dalam waktu dekat, guna mempertanyakan adanya dugaan pelanggaran dibidang ketenaga kerjaan.
Dijelaskannya, ketika Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja baik dari Provinsi Lampung maupun Kabupaten Lampung Selatan, mempertanyakan upah gaji sebesar Rp. 1,5 juta, maupun hak-hak pekerja lainnya, pihak perusahaan meminta agar para pekerja semua tetap kompak dan solid.
“Kalau Disnakertrans tanya soal upah gaji, bilang saja bahwa kami tidak keberatan dengan upah gaji sebesar Rp. 1,5 juta,” ujarnya, menirukan ucapan Pak Dedi dihadapan seluruh karyawan.
Jika hal tersebut tidak dilakukan lanjutnya, maka pihak perusahaan tidak bertanggung jawab atas nasib para karyawan kedepannya, tak hanya itu pihak perusahaan juga memastikan semua karyawan yanga ada saat ini akan dirumahkan. “Atau lebih tepatnya, perusahaan ditutuplah,” tirunya lagi.
Sekedar diketahui, kumpulan para pekerja tersebut berdurasi kurang lebih dua jam, dari pukul 09.00 Wib sampai dengan 11. 00 wib, yang berlangsung diareal office/kantin unit satu (1) perusahaan CV. Horas Sumber Rezeki, setelah sebelumnya diundang via group pesan whatsApp. (Habibi)