Wakil Ketua I DPRD Lamsel : “Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, Telah Tertuang Pada UUD 1945 dan Permendagri.

LAMPUNG SELATAN, WWW.DUTANEWS.ID, – DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.

Sosperda ini dilakukan oleh 50 Anggota DPRD Lamsel itu secara serentak. Untuk diketahui para wakil rakyat ini menggelar kegiatan tersebut diwilayah Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.

“Sosperda ini merupakan produk DPRD yang telah disetujui oleh pemerintah daerah dan harus dilaksanakan. Bahkan dalam satu tahun setidaknya enam kali pelaksanannya,” ujar Wakil Ketua I DPRD Lamsel Agus Sartono, saat menggelar Sosper di Dusun Katibung, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel, pada Senin (14/2/2022).

Berbeda dengan kegiatan DPRD lainnya, seperti kegiatan Reses. Sebab menurut Politisi Partai Politik Besutan Dr. Amien Rais ini, kegiatan Reses sifatnya menampung aspirasi dan usulan masyarakat. “Pelaksanaannya pun hanya empat kali dalam setahun,” tambah pemilik usaha Mie Ayam Hijau ini.

Mengenai Sosperda ini menurut Agus, bahwa sampah masih menjadi permasalahan besar yang dihadapi masyarakat, dimana dampaknya tidak hanya mempengarui estetika, kenyamanan dan kebersihan saja, tetapi sampah juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah.

“Yang jelas guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya,” bebernya.

Lebih lanjut dijelaskannya, terkait pengelolaan sampah ini sebelumnya telah tertuang pada UUD Republik Indonesia Tahun 1945 dan UUD Nomor 18 Tahun 2008 serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012  dan Permendagri. “Itu sebabnya Pemkab Lamsel, menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan dinas,” pungkasnya. (Habibi)

Bagikan :