Lampung Selatan, www.dutanews.id, – Tujuh Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Lampung, mengikuti kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Kegiatan yang digelar secara bersamaan itu dilaksanakan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, pada Kamis (12/5/2022).

Ketujuh Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut merupakan Kota Metro, Lampung Timur, Tanggamus, Pesawaran, Tulang Bawang Barat, Mesuji, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Sementara, penyerahan LHP-LKPD Kabupaten Lamsel TA 2021 diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Andri Yogama kepada Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto serta Ketua DPRD Lamsel H. Hendry Rosyadi.
Pada tahun ini, Pemkab Lamsel kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 6 kali berturut-turut, sejak tahun anggaran 2016 lalu.
Dalam sambutannya, Ketua BPK Perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama menyampaikan, penyerahan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas merupakan amanat dari Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Dirinya menjelaskan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran informasi keuangan, yang disajikan dalam laporan keuangan daerah.
“Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” kata Andri Yogama.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengucapkan terima kasih kepada tim BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.
“Terima kasih kepada tim BPK Perwakilan Lampung, mudah-mudahan hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi koreksi dan perbaikan untuk kami lakukan ke depannya dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Nanang.
Nanang menjelaskan, pemeriksaan LKPD merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja atas efektivitas pengelolaan keuangan daerah yang berpegang teguh pada prinsip akuntabilitas dan transparansi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, dengan diserahkannya LHP LKPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021, bisa menjadi masukan dalam penyusunan Laporan Keuangan Daerah kedepan. Dengan demikian, diharapkan akan memudahkan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami menyadari masih perlu perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu Laporan Hasil Pemeriksaan ini menjadi masukan untuk perbaikan kedepannya, serta besar harapan kami untuk dapat kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021,” ujarnya. (Melyongki)