Lampung Selatan, www.dutanews.id, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak.
Kegiatan Sosper tersebut dilakukan Fraksi-Golongan Karya (F-Golkar) Made Sukintre, SPd. di Desa Palas Bangunan, Kecamatan Palas, Lamsel, pada Sabtu (25/06/2022).

Kepada masyarakat Made Sukintre, SPd, mengatakan, dibentuk dan disahkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak oleh Pemkab Lamsel dan DPRD Lamsel guna memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak terhadap perilaku sexsual.
“Untuk kita pahami bersama bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak ini tidak hanya memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak saja, tetapi juga untuk mewujudkan pemenuhan hak anak,” kata Made Sukintre.
Mantan guru bidang study Pendidikan Jasmani SMK Yaditama Sidomulyo ini menambahkan, Perda ini nantinya menjadi acuan perlindungan terhadap anak dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.
“Karena setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan,” pungkas warga Desa Sidoreno, Kecamatan Way Panji, Lamsel ini. (Habibi)