Lampung Selatan, www.dutanews.id, – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) M. Akyas, Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, di Dusun II Desa Margo Lestari Kecamatan Jatiagung, Lamsel, pada Senin (19/9/2022).

Menurutnya, Perda Nomor 3 Tahun 2020 terdapat beberapa bagian, seperti pada bagian delapan Pasal 38 tentang usaha kesehatan yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan tradisional dengan membuat, meracik serta menyimpan dan menjual obat-obat ilegal dan/atau obat palsu.
Praktek ini sambung Akyas, dapat diizinkan apabila memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau pemberian izin sebagaimana dimaksud yakni dilakukan bupati atau pejabat yang ditunjuk. “Dalam hal ini bukan tidak diperbolehkan tetapi harus ada izin yang jelas,” kata M. Akyas.
Politisi PKS ini melanjutkan, sedangkan pada bagian sembilan yaitu tentang tertib tempat hiburan dan Keramaian dijelaskan bahwa setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dan/atau memberikan kesempatan kepada para pelanggan/ konsumen untuk melakukan selain dari izin yang dimiliki.
Selain itu dilarang menyelenggarakan permainan ketangkasan yang bersifat komersial dilingkungan pemukiman tanpa izin. Tak hanya itu, hal ini juga diatur bahwa setiap orang yang menyelenggarakan keramaian dilarang menyediakan dan/atau memperjualbelikan minuman beralkohol. “Lebih keintinya, bahwa setiap orang yang berada dalam keramaian dilarang membawa dan/atau mengonsumsi minuman beralkohol,” papar wakil rakyat asal Dapil V Kecamatan Jatiagung, Lamsel.
Untuk bagian sepuluh beber M. Akyas, yakni tentang tertib bulan suci ramadan, bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha kuliner penyelenggaraan fasilitas karaoke, pertunjukan musik, panti pijat, pub, club malam, diskotik dan sejenisnya, wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu operasional dalam memberikan pelayanan kepada konsumen.
“Nah, jika ditemukan terjadinya pelanggaran pada Perda ini maka masyarakat wajib memberitahu dan melaporkannya, hal ini berdasarkan Perda bagian sebelas Pasal 43 tentang tertib peran serta masyarakat yang berbunyi, setiap anggota masyarakat dapat berperan serta untuk melaporkan terjadinya pelanggaran Perda,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, selain Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS H. Puji Sartono. Turut hadir juga kepala desa setempat, Sonjaya SH, Ketua BPD, tokoh agama, Pemuda serta para tamu undangan. (Habibi)