Lampung Selatan, www.dutanews.id, – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 kembali disosialisasikan. Kali ini Sosperda tersebut digelar oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yakni Edi Waluyo.
Sosperda tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat itu dilaksanakan oleh politisi besutan Dr. Amien Rais itu, tepatnya di Dusun IV Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Lamsel, pada Senin (19/9/2022).

Dikatakannya, Sosperda ini bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian. “Untuk diketahui, Sosperda ini merupakan pengenalan tata tertib, beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat,” kata Edi Waluyo.
Wakil rakyat asal dapil VII yang meliputi Kecamatan Candipuro,Way Sulan dan Katibung ini menambahkan, ada beberapa item terdapat pada Perda Nomor 3 Tahun 2020 dimana hal ini berkaitan dalam kehidupan / lingkungan masyarakat sehari- hari. “Seperti pada Bab 1 Pasal 1 berbunyi dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur, dengan menciptakan secara aman , nyaman dan tenteram,” bebernya.
Pada kesempatan itu, Pemateri Sofan Amrudin menjelaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini terdapat beberapa hal, diantaranya. Tempat umum. dalah prasarana dan / atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah , swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat. “Mengenai hal ini termasuk didalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik daerah, gedung perkantoran umum dan pusat perbelanjaan,” ungkapnya singkat.
Turut hadir pada kegiatan itu, Kepala Desa Titiwangi Sumari, Ketua BPD, Bhabinkamtibmas desa setempat, para tokoh-tokoh, diantaranya tokoh agama, tokoh pemuda dan para tamu undangan. (Habibi)