Ir. Halim Nasai, Gelar Sosperda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak di Desa Sumur Kumbang, Kalianda Lamsel.

Lampung Selatan, www.dutanews.id, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Halim Nasai, gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh wakil rakyat ini , tepatnya di kantor Desa Sumur Kumbang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (17/05/2022).

Dalam sambutannya, Ir. Halim Nasai mengucapkan terimakasih kepada Kepala Desa Sumur Kumbang, yang telah memfasilitasi atas terselenggaranya acara Sosperda tersebut. “Terima kasih atas sambutan dan penyediaan tempat ini,” ujarnya.

Perlu diketahui sambung Ir. Halim, kegiatan Sosperda merupakan kewajiban anggota dewan setelah disahkan legislatif dan eksekutif sebelumnya, adapun tujuannya untuk diketahui halayak masyarakat. “Sosperda ini adalah kewajiban yang harus kami lakukan,” jelasnya.

Fraksi-PAN ini merinci, berkenaan dengan isi dari Perda Nomor 4 Tahun 2015 tersebut diterbitkan dengan 48 pasal yang tujuan utamanya, yakni untuk memenuhi hak-hak anak dan kewajiban orang tua.

Dijelaskannya, bahwa Perda yang disosialisasikan ini juga mengatur tentang kekerasan yang terjadi terhadap anak, warga Desa Kecapi ini membeberkan, seperti yang tercantum pada Pasal 1 dalam Perda No 4 Tahun 2015.

Bahwa kategori usia yang masuk dalam peraturan tersebut yaitu anak yang belum mencapai usia 18 tahun termasuk juga anak yang masih dalam kandungan. “Yang jelas, dengan terbitnya Perda ini mampu mengurangi angka kekerasan terhadap anak dan dapat dipahami atas hak-hak anak dan kewajiban orang tua,” harapnya.

Pada kesempatan itu, turut hadir Kepala Desa Sumur Kumbang, Andi Susila, Sekretaris Desa Sumur Kumbang, Mus Mulyadi, beserta seluruh aparatur desa, diantaranya, tokoh agama, tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat lainnya. (Habibi)

Bagikan :