Lampung Selatan, www.dutanews.id, – Permintaan sumbangan oleh panitia kegiatan Jati Agung Fair 2022 sebesar Rp. 300 ribu, terhadap SDN Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) disoal.
Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan M. Akyas, mengatakan, berkenaan dengan adanya permintaan sumbangan melalui surat edaran dengan nomor : 010/PAN-JA. FAIR/2022 itu pihaknya akan memanggil panitia pelaksana kegiatan Jatiagung Fair 2022 dan Camat Jati Agung Lampung Selatan.

“Rencananya dalam waktu dekat ini, kami akan memanggil panitia kegiatan Jatiagung Fair 2022 dan Camat Jati Agung untuk menggelar hearing dengan Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan,” kata M. Akyas, pada, Selasa (27/9/2022).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh panitia Jati Agung Fair 2022 yang meminta sumbangan berupa uang tunai dengan mencantumkan besaran nominalnya. “Jika sifatnya partisipasi seharusnya panitia tidak boleh mencantumkan nominalnya,” tambahnya.
Mirisnya lagi sambung Akyas, panitia kegiatan Jatiagung Fair 2022 menyertakan logo Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan didalam surat edaran permintaan sumbangan tersebut. “Apalagi ada logo Pemkab Lamsel di surat itu, hal ini tidak dibenarkan dan memang tidak boleh,” tegasnya.
Lebih jauh dikatakannya, untuk saat ini Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam roadshoh-nya di Provinsi Lampung sudah memberi peringatan terhadap lima kabupaten, termasuk Lampung Selatan lewat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021. Hasil dari SPI 2021 itu menilai Lampung memiliki nilai rata-rata 69,3 persen di bawah rata-rata nasional sebesar 72 persen, artinya dari nilai SPI tersebut, Lampung Selatan masuk dalam kategori sangat rentan terjadinya korupsi, dengan penilaian di angka 58 persen. (Habibi)