Terkait Penyusunan APBD Pemkab Lampung Selatan Harus Transparan. Begini Pandangan Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Setempat.

Lampung Selatan, www.dutanews.id, – Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Demokrat) DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan agar penyusunan dan pembahasan APBD harus berpegang teguh pada prinsip prinsip efisiensi, efektifitas dan ekonomis.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lamsel Jenggis Khan Haikal dalam pandangan umum fraksinya, pada rapat paripurna DPRD Lamsel dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 yang dilaksanakan secara virtual di ruang sidang utama DPRD setempat, pada Kamis (6/10/2023).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lamsel Agus Sartono, AMd., didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto, ST., dan Wakil Ketua III Waris Basuki, serta dihadiri sebanyak 35 anggota dewan setempat.

Sedangkan Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto didampingi Jajarannya menyampaikan Nota Keuangan Ranperda APBD TA 2023 dilakukan secara zoom meeting dari Aula Rajabasa Kantor Bupati setempat

Dikatakannya, APBD harus mencerminkan respons pemerintah terhadap asas keadilan merata, juga keberpihakan kepada rakyat, untuk mengentaskan kemiskinan, kesenjangan sosial dan lapangan pekerjaan juga memiliki kapasitas untuk menyelesaikan sebagian besar problem masyarakat yang sedang dihadapi.

“Pada intinya kami F-Demokrat meminta agar penyusunan APBD dilakukan secara transparan guna memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses atau informasi tentang APBD Lamsel,” jelas Jenggis.

Dilanjutkannya, APBD yang dimaksud yakni harus melibatkan partisipasi masyarakat serta memperhatikan rasa keadilan dengan

menyarankan untuk membuat kajian ilmiah potensi rill dari masing-masing objek pendapatan daerah baik pajak, rertibusi maupun PAD yang
sah lainya.

Di sisi lain Fraksi Demokrat juga menyikapi UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Menurutnya, bahwa pegawai pemerintah terdiri dari pagawai, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehubungan pada tahun 2023 tidak ada lagi pegawai honor.

“Kami Fraksi Demokrat menyarankan agar pemerintah daerah untuk mensiasati pegawai pegawai honor tersebut tidak di rumahkan, bahkan agar di angkat menjadi PPPK,” imbuhnya. (Habibi)

Bagikan :