Ciptakan Suasana Kondusif  Perayaan Nataru, Ketua Yayasan Anugerah Residivist Lampung Berharap Para Mantan Pelaku Kejahatan Untuk Dilibatkan.

Bandar Lampung. www.dutanews.id, – Terciptanya suasana kondusif saat pelaksanaan perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 atau (Nataru) tidak harus melibatkan aparat penegak hukum saja.

Namun untuk pencapaian hasil maksimal maka perlu adanya pengamanan dan penjagaan dari para mantan pelaku kejahatan khususnya yang ada diwilayah Provinsi Lampung.

Ketua Yayasan Anugerah Residivist Provinsi Lampung, Fanny Wijaya mengatakan, Lampung merupakan pintu gerbang utama atau satu-satu akses keluar masuknya masyarakat yang hendak pergi atau datang, baik dari pulau Jawa maupun Sumatera saat menggunakan jalur darat dan laut.

“Pada perayaan Hari Raya Nataru ini tiba, gerbong utama pulau Sumatera dan Jawa ini bakal dipenuhi warga masyarakat. Artinya, semua pihak wajib waspada dengan melakukan penjagaan guna terciptanya suasana kondusif ,” kata Fanny Wijaya, saat diwawancarai pada Selasa (8/11/2022).

Fanny yang merupakan mantan residivis serta pembuat senjata rakitan ini meminta para mantan pelaku kejahatan untuk dapat siap dan sigap menjaga situasi kondusif Nataru.

“Langkah ini sambung dia agar semuanya dapat beraktifitas dengan aman dan bebas dari pelaku kejahatan,” tambahnya.   

Untuk diketahui Fanny yang saat ini telah memulai berwirausaha kerangka bunga dengan ini mengajak seluruh komponen masyarakat Lampung, untuk menjaga situasi yang kondusif dan aman terutama pada saat menghadapi Nataru.

Yang jelas tambahnya lagi, untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dengan mengedepankan semangat 4 Pilar Kebangsaan dalam mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan Fanny, berkenaan dengan hal ini pihaknya siap mencegah dan mengimbau agar tidak terjadi konflik di Provinsi Lampung dalam menjelang Nataru 2022/2023, demikian juga pencegahan adanya peredaran senjata api rakitan,” paparnya.

Dia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan, memiliki dan menyimpan senjata api ilegal karena itu adalah melanggar hukum UU darurat No 12 tahun 1951.

“Pada intinya mari kita tetap bersama-sama untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah masing-masing,” pungkas Fanny. (Habibi)

Bagikan :