
Tak Hanya Ilegal!! Penempatan Jaringan Utilitas Kabel Fiber Optik BIZNET PT. SPN oleh PT. SCKP Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi.
Lampung Selatan, Dutanews.id, – Pembangunan atau penempatan bangunan dan Jaringan Utilitas Kabel Fiber Optik BIZNET PT. Supra Prima Nusantara (SPN) memasuki babak baru.
Kegiatan yang berada pada ruas jalan Sukamaju, Kecamatan Sidomulyo dan simpang Kalianda-Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) oleh PT. Sumber Cemerlang Kencana Permai (SCKP) ini selain belum mengantongi izin lengkap, juga diduga pengerjaannya asal-asalan.
Hasil investigasi dutanews. Hal ini diketahui saat pengembalian kondisi galian pemasangan tiang 7M yang semestinya material hasil galian tidak diizinkan digunakan kembali dan harus diganti dengan material baru sesuai dengan spesifikasi Dirjen Bina Marga.
Namun hal tersebut tak juga diindahkan. Mirisnya lagi pada saat melakukan pemadatan pemasangan tiang 7M, pekerja PT. SCKP ini diduga tidak menggunakan bahan material jenis Agregat Kelas A dan Kelas S.
Tak hanya itu penimbunan pemadatan tiang 7M ini juga tidak menggunakan timbunan pilihan seperti material pasir dan batu berdasarkan motede kerja type pengembalian bekas galian pada luar bahu jalan.
Pekerjaan asal-asalan ini juga diketahui terdapat pada pelaksaan cor beton yang seharusnya dengan ketinggian 60 Cm. Dengan rincian 40 Cm dibawah tanah kemudian 20 Cm berada dipermukaan tanah.
Dari hasil temuan dutanews dibeberapa titik, seperti pada ruas jalan Desa Campang Tiga, Talang Baru, Kotadalam dan Sukamaju. Tinggi cor beton tersebut diprediksi hanya 30 Cm. Hal ini dapat diduga pelaksanaan kegiatan tersebut tidak mengacu pada metode tanam tiang 7M dan kabel udara.
Sementara itu Pengawas Lapangan PT. SCKP Anjar Oktaris Irmawan, SE. Beserta Project Manager sekaligus PPK 1.5 Satker PJN Wilayah I Provinsi Lampung Noviana dihubungi via chat aplikasi WhatsAppnya. Meski dalam keadaan aktif namun keduanya enggan menjawab.
Diberitakan sebelumnya Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lamsel pada 15 November 2022 telah mengeluarkan surat pemberhentian dengan nomor : 900 / 591 / IV. 17 / 2022. Prihal : Teguran 1 (Kesatu).
Pasalnya, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Online Single Submission (OSS) DPMP-PTSP Lamsel tidak menemukan legilitas izin kegiatan PT. Supra Prima Nusantara dan PT. Sumber Cemerlang Kencana Permai.
“Sejauh ini tidak ditemukan legilitas izin kegiatannya, oleh sebab itu PT. SCKP harus menghentikan kegiatan sampai terbitnya perizinan yang berlaku,” kata Kasi Pengaduan DPMPPTSP Lamsel Holid Ali, SE, MM., didampingi Surya Saputra, S,IP, MM., dan Mardiono saat melakukan monitoring kegiatan tersebut di Jalinsum Desa Talang Baru Kecamatan Sidomulyo Lamsel, pada (15/11/2022).
Kendati surat pemberhentian kegiatan tersebut telah diterima oleh Pengawas Lapangan PT. SCKP Anjar Oktaris Irmawan, SE. Namun kegiatan tersebut tetap berjalan. Meski DPMP-PTSP Lamsel mengetahui hal tersebut namun OPD Lamsel ini belum mengambil langkah tegas. Selain itu perusahaan asal Kota Jakarta yang merupakan pelaksana kegiatan tersebut terkesan “Bak Kebal Hukum”. (Tim)