Tak Sesuai Spesifikasi! PPK 1.5 Satker PJN I Lampung Resmi Hentikan Penempatan Jaringan Utilitas Optik BIZNET. PT. SPN Dan PT. SCKP.

Caption : – PPK 1.5 Satker PJN Wilayah I Lampung Kasmir didamping Staf Pelayanan Perijinan BPJN Lampung Rinny Fitrianty dan Drafter Kegiatan Penempatan Jaringan Utilitas PT. SPN Anggy Kurniawan serta Pengawas Lapangan PT. SCKP Anjar Oktaris Irmawan, saat melakukan peninjauan kegiatan Penempatan Jaringan Utilitas yang berada pada ruas Jalan Desa Kotadalam Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan pada, Senin (28/11/2022).

Lampung Selatan, dutanews.id, – Dugaan pembangunan asal-asalan penempatan Jaringan Utilitas, Kabel Fiber Optik BIZNET PT. Supra Prima Nusantara (SPN) secara resmi dihentikan.

Pernyataan pemberhentian kegiatan ini secara langsung disampaikan Kasmir selaku Pengawas Lapangan PPK 1.5 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Lampung, dihadapan Anjar Oktaris Irmawan, SE., dan rekannya Rusdian selaku Pengawas Lapangan PT. Sumber Cemerlang Kencana Permai (SCKP), pada Senin (28/11/2022).

Tindakan tegas ini dilakukan Satker PJN Wilayah I Provinsi Lampung, menindaklanjuti pemberitaan media online lokal dutanews tentang adanya dugaan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang dikerjakan PT. SCKP selaku pelaksana kegiatan.

“Terima kasih informasinya, untuk pembangunan penempatan Jaringan Utilitas Kabel Fiber Optik BIZNET oleh vendor PT. SCKP ini kami hentikan,” ujar Kasmir, kepada dutanews yang didampingi staf pelayanan perijinan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, Rinny Fitrianty dan Anggi Kurniawan selaku Drafter kegiatan, saat meninjau kegiatan tersebut yang berada di ruas Jalan Desa Kotadalam Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Tak sampai disitu, Kasmir juga berjanji akan memanggil pimpinan PT. SCKP dan PT. SPN yang tujuannya guna mempertanyakan pelaksanaan pengerjaan penempatan jaringan utilitas yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

“Ya, dalam waktu dekat kami akan memanggil pimpinan PT. SPN dan PT SCKP untuk segera memperbaiki kegiatan penempatan jaringan utilitas yang  saat ini pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, staf pelayanan perijinan BPJN Lampung Rinny Fitrianty mengatakan, mengenai kelengkapan kepemilikan dokumen perijinan PT. SPN dan PT SCKP sejauh ini telah mengantongi dokumen perijinan lengkap. “Untuk ijin kegiatan ini sudah lengkap mas,” terang Rinny.

Wanita paruh baya ini menjelaskan, dokumen perijinan yang dimiliki kedua perusahaan tersebut merupakan dalam bentuk surat Persetujuan Ijin Prinsip Pembangunan/Penempatan dan Jaringan Utilitas yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala BPJN Lampung pada 27 Juni 2022 lalu.

Dijelaskannya, dokumen Persetujuan Ijin Prinsip Pembangunan Penempatan dan Jaringan Utilitas ini menindaklanjuti surat permohonan ijin PT. SPN dengan nomor : 001/SPI/PRJ-WEST/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021. Dengan Prihal : Permohonan ijin Pembangunan Penempatan dan Jaringan Utilitas.

Rinny membeberkan, sebelum BPJN Lampung mengeluarkan ijin persetujuan terhadap kegiatan tersebut, pihaknya telah  melakukan evaluasi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis serta peninjauan lapangan sehingga pada prinsipinya surat permohonan PT. SPN tersebut disetujui.

“Sekali lagi saya jelaskan, untuk ijinnya tidak ada masalah. Mengenai teknis kegiatan dalam hal bukan ranah kami, tetapi menjadi kewenangan PPK 1.5 Satker PJN Wilayah I Provinsi Lampung,” jelas perempuan berkerudung putih ini.

Lebih jauh Rinny menjelaskan, kegiatan Pembangunan Penempatan Jaringan Utilitas Kabel Fiber Optik BIZNET PT. SPN memiliki ruas sepanjang 96,88 Kilometer (KM) Rinciannya. Simpang Tanjung Karang- Simpang Tiga Teluk Ambon 18,10 KM. Kemudian pada KM 10-Panjang Bandar Lampung 2,27 KM. Berikutnya, batas Kota Sukamaju 5,07 KM. Lalu, Sukamaju – Simpang Kalianda 41,75 KM. Simpang Kalianda – Bakauheni 29,69. “Dari jumlah total panjang ruas 96,88 KM. Untuk pemanfaatan (Rumija) Ruang Milik Jalan pada kegiatan ini sepanjang 52,960 KM,” pungkasnya. (Habibi)

Bagikan :