
Lampung Selatan, dutanews.id, – Kepolisian Resort Lampung Selatan (Lamsel) layangkan surat edaran kepada Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Setempat.
Surat edaran dengan nomor : B / 46 / I / 2023 / Reskrim Tanggal 18 Januari 2023 Prihal : Himbauan dan Larangan Pungutan Liar (Pungli) terhadap KPM Bantuan Sosial ini, guna mencegah bakal terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pungli di wilayah hukum Polres Lamsel.
“Intinya mengingatkan para kepala desa untuk tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun kepada masyarakat yang menerima bantuan. Baik bantuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” ujar Kasat Reskrim Lamsel AKP Hendra Saputra, SE., MM., mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SH.,SIK., MSi., via aplikasi WhatsAppnya, kepada dutanews, pada Selasa (24/01/2023).
Berkenaan dengan surat edaran tersebut, perwira pertama dengan tiga balok kuning yang menempel dipundaknya itu menegaskan kepada para kepala desa untuk tidak main-main terkait adanya surat edaran ini. “Yang jelas jika terbukti benar adanya Pungli, Intervensi maupun ancaman dan paksaan maka akan kami tindak tegas sesuai Undang-Undang (UU) hukum yang berlaku,” tambahnya.
Lebih jauh Hendra menjelaskan, terbitnya surat edaran ini berdasarkan UU Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian RI Pasal 2 (dua) ayat 1 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tipikor serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Saber Pungli.
Sekedar diketahui, surat edaran ini ditembuskan kepada Kapolres Lamsel, Bupati Lamsel, Kepala Inspektorat Lamsel, Kepala Dinas Sosial Lamsel dan para Kepala Desa se-Kabupaten Lamsel. (Habibi)