“Bak Kebal Hukum”..!! Peternakan Ayam Ras Kemitraan PT. Ciomas Adisatwa Desa Sukabanjar Diduga Tak Berizin.

Lampung Selatan, dutanews.id, – PETERNAKAN ayam “ras” yang merupakan kemitraan PT. Ciomas Adisatwa, diduga belum mengantongi izin lengkap.  

Hasil investigasi dutanews, ternak hewan unggas yang terletak di Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) ini, diduga belum mengantongi dokumen seperti, UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Meski belum memiliki izin lengkap. Namun sayangnya, peternakan ini tetap beroperasi yang diprediksi telah berjalan sejak setahun yang lalu. Kendati demikian, mirisnya lagi peternakan ini seolah-olah sengaja mengabaikan kepemilikan dokumen UKL/UPL, bahkan juga terkesan “bak kebal hukum”.  

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamsel, melalui Kepala Bidang Penataan Dan Peningkatan Kapasitas Setempat, Ervan Kurniawan., MIL mengatakan, sejauh ini peternakan ayam ras tersebut belum memiliki dokumen UKL/UPL.

“Sepengetahuan kami, mengenai peternakan ayam ras ini belum ada UKL/UPL nya,” jelas Ervan kepada dutanews, ketika ditemui diruang kerjanya, pada Jum’at (24/2/2023).

Menyikapi hal tersebut, pihaknya berjanji dalam waktu dekat akan turun kelokasi peternakan. Tujuannya tak lain untuk menindaklanjuti kepemilikan dokumen UKL/UPL peternakan.

Ervan menjelaskan, kepemilikan UKL/UPL merupakan kewajiban suatu perusahaan. Hal ini menurutnya berdasarkan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021 Tentang UKL/UPL.

“Yang jelas jika suatu perusahaan ternak ayam populasinya mencapai lebih dari 10 ribu ekor maka peternakan ayam tersebut wajib memiliki UKL/UPL,” bebernya, sembari memberitahu dalam waktu dekat akan kroschek kepeternakan tersebut.

Ditanya, apakah pihaknya akan memberikan sanksi jika terbukti bahwa peternakan ayam tersebut tidak memiliki UKL/UPL. Ervan menjelaskan, mengenai pencabutan izin merupakan ranah dari DPM-PPT Satu Pintu Kabupaten Lamsel. “Artinya, yang berhak mencabut atau memberhentikan kegiatan peternakan tersebut yaitu DPM-PPT Satu Pintu, dalam hal ini kami bertindak mengenai dampak lingkungannya,” pungkasnya.

Dihubungi via telepon (0812-6607-13XX) Pemilik Peternakan Ayam Ras Halvis, membantah adanya dugaan tidak memiliki dokumen UKL/UPL.

Warga Bandar Lampung ini mengatakan, bahwa peternakan ayam miliknya itu telah sesuai prosedur. “Siapa yang bilang pak, sejauh ini saya sudah memiliki izin lengkap,” kata Halvis

Dirinya membeberkan, sebelum mendirikan usaha peternakan ayam dirinya telah mengantongi izin lengkap serta izin dari Kepala Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo, Lamsel. “Jangankan UKL/UPL izin lingkungan warga serta kades saya sudah kantongi,” tegasnya dengan nada keras. (Komar)

Bagikan :