
Lampung Selatan, dutanews.id, – Pelayanan Dinas Kependudukan Catat Sipil (Disdukcapil) Lampung Selatan mendapat tanggapan dari DPRD setempat. Anggota DPRD Lampung Selatan, Jengis Khan Haikal menilai layanan Disdukcapil Lamsel sudah cukup baik, tapi tetap butuh pembenahan.
Beberapa hal penting yang harus ditingkatkan oleh jajaran Disdukcapil Lamsel di antaranya efisiensi pelayanan dan revisi jika terjadi kesalahan data penduduk. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Demokrat, Jenggis Khan Haikal, SH.MH. Rabu (25/1/2023) di ruang komisi III.
Jenggis Khan menilai saat ini masih ada tahapan pelayanan yang merepotkan masyarakat saat ada kesalahan data yang tertera pada kartu kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir, melalui sidang pengadilan Negeri.
Menurutnya perbaikan kesalahan nama atau pergantian nama harus ada salinan penetapan pengadilan yang tentunya sangat merepotkan masyarakat. Pasalnya dalam pengurusan kesalahan nama warga, harus ada saksi minal dua orang dalam persidangan.
Jenggis menilai proses tersebut menjadi beban pengadilan, karena tugas pengadilan sudah menumpuk ditambah lagi sidang untuk perbaikan atau penambahan nama warga di KTP, KK atupun administrasi lainnya.
“Harusnya dalam perbaikan dan penambahan nama yang tertera pada kartu kependudukan, seperti KTP, KK dan Akta Lahir bisa lebih efisien. Karena secara administrasi belum tentu semua kesalahan masyarakat maupun pihak lainnya, maka tidak harus disidangkan di pengadilan. Ini hanya akan membuat repot masyarakat awam.”ujar Legeslatif dari Fraksi Demokrat itu.
Anggota komisi III DPRD Lampung Selatan ini menjelaskan kesalahan administrasi dan bukan kesalahan administrasi harus di pilah pilah. Jika Kesalahan administrasi nama kurang lengkap, ini hanya kesalahan admistrasi yang seharusnya tidak merepotkan masyarakat.
Sebagaima tercantum dalam UU No 30 tahun 2014 pasal 1 angka 9 tentang administrasi pemerintahan adalah istilah diskresi yaitu keputusan dan/atau tindakan yang di tetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk mengatasi persoalan kongrit yang di hadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundangan undangan yang memberi pilihan ,tidak mengatur, tidak lengkap , atau tidak jelas dan/atau adanya Stagnasi Pemerintahan.
Maksud UU ini pejabat boleh mengambil tidakan administrasi demi pelayanan masyarakat. Kecuali perobahan nama total keseluruhan baru ada penetapan pengadilan.
“Ya kita juga mengerti bahwa dalam Perpres no 96 pasal 53 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk bahwa perubahan nama penduduk harus ada salinan penetapan pengadilan Negeri. Kalau ini sependapat, tapi ini perobahan nama total keseluruhan nama di robah,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, kalau keselahan administrasi hanya nama kurang lengkap sebaiknya tidak perlu harus dibawa ke pengadilan.
“Karena jika mendengar nama pengadilan masyarakat konotasinya seolah punyai kesalahan besar, karena pengadilan identik dengan kejahatan perdata, sehingga menjadi ketakutan,” kata dia. Ia berharap saran ini menjadi pertimbangan Disdukcapil dalam melayani masyarakat Lamsel yang sangat membutuhkan. (Habibi)