
Lampung Selatan, dutanews.id, – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Jenggis Khan Haikal, memberikan apresiasi setinggi-tingginya terkait laporan Yuliana (38) ke-Polres setempat beberapa waktu lalu.
Politisi partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono ini meminta, Kepolisian Resort Lampung Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan warga Dusun Pardasuka RT/003 RW/001 Kecamatan Katibung, Lampung Selatan tersebut.
“Kalau berdasarkan kronologis. Tadi terduga telah mengirimkan contoh foto wanita yang melanggar norma norma kesusilaan ke pelapor. Maka patut Polres untuk segera melakukan penyelidikan dan terduga segera di panggil untuk diminta keterangan supaya terduga ada efek jeranya,” demikian pesan singkat aplikasi whatsapp Jenggis, kepada dutanews, Minggu (5/3/2023).
Ketua Fraksi Demokrat ini menjelaskan, terkait UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang ITE pasal 27 ayat 1 yang disangkakan penyidik, maka pelaku bakal diancam 6 tahun kurungan penjara dan atau denda paling banyak sebesar satu miliar.
“Sebab terdapat pasal tersebut seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang menimbulkan muatan yang melanggar kesusilaan maka ada pidanya,” jelas dosen STIH Kalianda ini.
Diberitakan sebelumnya, Yuliana (38) warga Dusun Pardasuka RT/003 RW/001 Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, secara resmi melaporkan Pembina TTK-KDH Lamsel Samsudin Alam ke-Polres setempat, pada Jum’at (3/3/2023).
Laporan terhadap Samsudin Alam oleh pemilik salon kecantikan “Keysa” tersebut berdasarkan STPL Nomor : LP / B / 70 / III / 2023 / SPKT / Polres Lamsel / Polda Lampung atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Eloktronik (ITE) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang ITE pasal 27 ayat 1.
Sekedar diketahui, sebelumnya pada (10/2/2023) sekira pukul16.30 Wib lalu. Samsudin Alam nyaris menjadi amukan warga masyarakat Dusun Pardasuka RT/RW 003/001 Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.
Samsudin Alam diamankan warga saat berada dikediaman Yuliana, setelah sebelumnya mengirim beberapa gambar porno dan mengajak Yuliana berhubungan badan layak suami isteri melalui pesan singkat aplikasi whatsappnya. (Tim)