
Lampung Selatan, dutanews.id, – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, mengunjungi pasar tradisional Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jum’at (10/3/2023).
Kunjungan wakil rakyat ini, melihat keadaan pasar dan mengecek harga barang di pasar Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Sebelum memasuki area pasar, terlebih dahulu anggota dewan ini berbincang dengan aparat kepolisian, camat, kepala desa, UPT Dinas Perdagangan Sidomulyo serta pedagang dan warga masyarakat setempat.
Pada kesempatan itu, para pedagang pasar menyampaikan beberapa aspirasi terkait pengelolaan sampah hingga persaingan pasar tradisional dan retail modern atau minimarket yang mengakibatkan pedagang
pasar tradisional merasa tergerus dan merugi. Yang menjadi pokok permasalahan, para pedagang pasar ini mengeluhkan besaran biaya retribusi pasar yang diduga tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) dengan angka sebesar Rp5 ribu sebagaimana tarif tersebut tercetak dalam karcis.
Namun sayangnya, pedagang hanya sanggup membayar Rp3 ribu. Menyikapi hal tersebut, petugas terpaksa menerima retribusi di bawah ketentuan.
Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan Edi Waluyo mengatakan, biaya retribusi pedagang terhadap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan merupakan berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Kendati demikian, jika pedagang membayar retribusi di bawah tarif Perda, maka perlu perubahan karcis supaya tidak terjadi ketimpangan. Mengenai kesanggupan pedagang bayar karcis hanya Rp3 ribu, maka hal ini perlu dibahas bersama OPD terkait. “Artinya, pemungutan tentang tarif retribusi ini perlu perlu penyesuaian dan secepatnya akan kami bahas,” ungkapnya. (Adv)