Lapor Ibu Menteri Tenaga Kerja.! “PT. Delta Garda Persada” Diduga Tak Bayarkan Upah Lembur Serta Tahan Surat PKWT Pekerjanya.

Lampung Selatan, dutanews.id, – Dugaan kejahatan terhadap tenaga kerja, terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Hal tersebut diduga dilakukan perusahaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) atas nama “PT. Delta Garda Persada”.

Dugaan pelanggaran perundangan-undangan ketenaga kerjaan oleh perusahaan yang beralamat di Jalan Villa Cinere Mas No. 8 RT. 06/03 Karang Tengah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan itu, yakni dengan tidak memberikan hak-hak para pekerjanya.

“Salah satunya upah lembur bang. Sejak tahun 2014 lalu hingga sekarang, para pekerja yang dipekerjakan oleh PT. Delta Garda Persada” tidak pernah dibayar upah lembur oleh perusahaan,” terang sumber dutanews, baru-baru ini sembari mewanti agar merahasiakan identitasnya.

Dijelaskannya, para pekerja yang dipekerjakan “PT. Delta Garda Persada” ini,bekerja sebagai anggota satuan pengamanan (security) yang ditempatkan atau ditugaskan di perusahaan PT. Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut sumber ini, para pekerja security inimerupakanpekerja kontrak atau pekerja berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang setiap tahunnya telah melakukan penanda tanganan PKWT antara pemberi kerja dan pekerja.

Sayangnya, kendati telah dilakukan kesepakatan secara tertulis terhadap masing-masing pihak. Namun para pekerja security ini tidak pernah diberikan atau menerima nota kesepahaman surat kontrak atau PKWT dari pemberi kerja (“PT. Delta Garda Persada” Red). “Jangankan untuk menerima nota kesepahaman PKWT bang. Izin untuk moto PKWT tersebut pun tidak diperbolehkan oleh pihak “PT. Delta Garda Persada”,” ucapnya.

Dikatakannya, para pekerja security “PT. Delta Garda Persada” dalam menjalankan tugas dan kewajibannya telah bekerja untuk PT. JJAA pada hari dan waktu kerja sebanyak sepuluh hari kerja dalam dua minggu pada setiap bulannya.

Mengenai jam kerja tersebut, para pekerja security bekerja sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB tanpa adanya waktu istirahat. “Seharinya, kami para pekerja security telah bekerja sebanyak 12 jam. Dan jika dikalkulasikan dalam sebulannya, kami telah bekerja sebanyak 240 jam tanpa diberikan upah lembur,” ulangnya.

Menanggapi hal ini, Ops Manager “PT. Delta Garda Persada” Nanang Muztahid beserta Kepala Cabang Wilayah Lampung “PT. Delta Garda Persada” Lukman, dihubungi melalui pesan singkat aplikasi whatsappnya, meski keduanya dalam keadaan aktif, namun hingga turunnya berita ini belum memberikan keterangan resmi. (Budi)

Bagikan :