Parah.!!Tak Hanya Upah Lembur Dan PKWT “PT. Delta Garda Persada” Juga Diduga Tak Bayarkan Uang Kompensasi Pekerjanya

Lampung Selatan, dutanews. id, – Dugaan kejahatan terhadap tenaga kerja oleh perusahaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) atas nama “PT. Delta Garda Persada” terhadap pekerjanya, menuai babak baru.

Hasil investigasi dutanews, perusahaan yang beralamat di Jalan Villa Cinere Mas No. 8 RT. 06/03 Karang Tengah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan itu, ternyata tidak hanya membayar upah lembur dan memberikan surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap pekerjanya.

Bahkan, perusahaan penyediaan tenaga pengamanan ini juga, tidak pernah membayar uang kompensasi kepada para pekerjanya terhitung sejak tahun 2014 hingga saat ini.

“Tidak pernah bang, bahkan sejak tahun 2014 hingga sekarang. Baik itu uang kompensasi maupun uang upah lembur, tidak pernah diberikan perusahaan kepada para pekerja,” terang salah satu Eks pekerja security “PT. Delta Garda Persada” bersama rekan senasibnya, ketika diwawancarai secara khusus oleh dutanews, Kamis (4/5/2023).

Sembari mewanti agar identitasnya dirahasiakan, mantan satuan anggota korps swakarsa ini menceritakan, dirinya beserta 16 anggota security lainnya adalah pekerja security “PT. Delta Garda Persada” sejak tahun 2014 hingga September tahun 2022.

Dijelaskannya, para mantan pekerja security ini telah melakukan tanda tangan kontrak perpanjangan PKWT dan telah bekerja sebanyak 240 jam pada setiap bulannya yang secara terus menerus.

Sayangnya, sejak bekerja pada tahun 2014 hingga berhenti pada tahun 2022 lalu, para mantan security ini tidak pernah dibayar upah lembur dan uang kompensasi perpanjangan PKWT serta tidak pernah menerima nota kesepahaman surat perpanjangan kontrak PKWT dari “PT. Delta Garda Persada”.

“Hal ini terjadi, tidak hanya kepada kami para mantan pekerja. Bahkan sebanyak 38 personel security aktif saat ini tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja,” bebernya, sembari mengaku dalam waktu dekat akan melaporkan hal tersebut ke kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.

Koordinator Lapangan Wilayah Lampung “PT. Delta Garda Persada” Rangga, dihubungi pada panggilan via aplikasi whatsappnya, mengatakan, untuk penanda tanganan perpanjangan kontrak PKWT antara pemberi kerja dan pekerja kerap dilakukan pihaknya, pada setiap 12 bulan sekali. “Untuk PKWT, antara pemberi kerja dan pekerja sepertinya tidak ada masalah pak, bahkan sudah dilakukan,” terangnya.

Ketika ditanya, terkait tidak dibayarkan upah lembur serta uang kompensasi dan tidak memberikan rangkap perpanjangan PKWT kepada pekerja. Sayangnya, Rangga enggan berkomentar banyak dan terkesan buang badan. “Haduh, kalau masalah itu kurang paham saya, silahkan datang saja kekantor kami di Bandar Lampung,” jawabnya singkat. (Budi)

Bagikan :