
Lampung Selatan, dutanews.id, – “Konflik” adanya dugaan tidak membayar upah lembur dan uang kompensasi oleh perusahaan “PT. Delta Garda Persada”terhadap pekerja dan eks pekerjanya, “Bak Gayung Bersambut”.
Hal tersebut dibuktikan dengan sikap tegas dan gerak cepat Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung dalam menyikapi dan merespon adanya informasi yang diduga dilakukan perusahaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) tersebut.
“Terima kasih atas informasinya,” tulis Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. ketika dihubungi pesan singkat via aplikasi whatsappnya, kepada dutanews, Jum’at (5/5/2023).
Lalu, apakah OPD yang membidangi ketenaga kerjaan tersebut akan menurun tim untuk mengecek kebenaran yang diduga dilakukan perusahaan penyedia tenaga keamanan tersebut.
Mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah pada Provinsi yang berjuluk “Sang Bumi Ruwa Jurai” itu memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan kroschek. “Ya, akan kita pelajari dan ditindak lanjuti,” balas pria kelahiran Tanjung Karang 31 Agustus 1967 itu.
Kapan.? jadwal pelaksanaan mendatangi perusahaan yang memiliki kantor cabang di wilayah Jalan Yos Sudarso No.184, Sukaraja, Kec. Bumi Waras, Kota Bandar Lampung itu dilakukan. “Segera. Setelah dipelajari oleh Tim kebenaran info tsb akan langsung kelapangan,” balas Agus lagi. (Budi)