
Lampung Selatan, dutanews.id, – Anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Jenggis Khan Haikal, apresiasi instruksi Badan Inspektorat setempat untuk membuat aduan resmi, terkait dugaan korupsi pembangunan Taman Pendidikan Alqur’an (TPA) Desa Sukamaju, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Lampung Selatan ini mengatakan, jika mekanismenya masyarakat harus melaporkan kegiatan pembangunan tersebut kepada Inspektorat, maka dirinya berharap untuk segera mengindahkan instruksi Badan Inspektorat tersebut.
“Yang jelas, jika masyarakat memang mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum tentang adanya dugaan penyalahgunaan pembangunan TPA tersebut maka segera buat laporan,” terang Jenggis, kepada dutannews, Selasa (27/06/2023).
Politisi partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu berharap kepada warga masyarakat Desa Sukamaju, untuk dapat merinci secara detail tentang dugaan korupsi pembanguan TPA dengan luas + 40 meter persegi yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 105 juta tersebut.
Hal tesebut dilakukan guna memudahkan Badan Inspektorat Lampung Selatan saat kroschek turun ke-lapangan untuk melakukan investigasi adanya dugaan korupsi pembangunan gedung tempat belajar membaca kitab suci alqur’an tersebut.
“Dalam hal ini kami anggota dewan siap mengawal dan mengawasi. Bahkan jika masyarakat kurang puas, kami siap untuk menggelar hearing di kantor komisi III DPRD Lampung Selatan,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan Mark Up anggaran pembangunan Taman Pendidikan Alqur’an (TPA) Desa Sukamaju, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, “Bak Gayung Bersambut”.
Badan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan meminta kepada warga masyarakat setempat, untuk dapat membuat laporan atau pengaduan resmi terkait adanya dugaan penyimpangan pembangunan TPA yang menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp. 105 juta pada tahun 2021 tersebut.
“Kami minta agar masyarakat membuat laporan secara khusus ke kantor Badan Inspektorat Lampung Selatan, maka secepatnya akan kami tindak lanjuti,” kata Iwan Setiawan, selaku Inspektur Pembantu Satu Badan Inspektorat Lampung Selatan, kepada dutanews, baru-baru ini.
Dikatakannya, sejauh ini untuk Desa Sukamaju telah dilakukan pemeriksaan. Hanya saja pemeriksaan tersebut merupakan sebatas pemeriksaan secara umum. “Untuk tahun anggaran 2021 sudah di periksa, tapi hanya sebatas pemeriksaan umum saja mas,” tambahnya.
Mengenai adanya dugaan mark up anggaran pembangunan TPA tersebut, menurutnya merupakan ranah atau bidang Inspektur Pembantu Lima. “Kendati demikian, sekali lagi saya jelaskan untuk membuat laporan resmi dan pasti ditindak lanjuti,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Absorihim belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan mark up anggaran tersebut. (Tim)