(Advetorial) – Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lamsel Farida Aryani Sosialisasikan IPWK Di Desa Negara Ratu, Kec. Natar, Lamsel.

Lampung Selatan, dutanews.id, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Farida Aryani menggelar kegiatan sosialisasi pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan (IPWK).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Politisi PDI-Perjuangan ini, di Dusun Purwosari 1 Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lamsel, pada Rabu (14/6/2023).

Pada kesempatan itu, Farida Aryani mengatakan, sosialisasi IPWK ini guna menambah wawasan kebangsaan atau cara pandang bangsa Indonesia dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi jati diri bangsa dan kesadaran terhadap sistem nasional.

“Maksud dari jati diri bangsa dan kesadaran tersebut ialah yang bersumber dari pancasila, UUD 1945 , Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan bhineka tunggal ika,” ungkap Farida di hadapan ratusan masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut.

Selain itu lanjutnya, hal ini juga untuk memecah berbagai persoalan Bangsa dan Negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera. “Tentunya, arti dari semua ini merupakan makna wawasan kebangsaan,” tambahnya lagi.

Anggota komisi I DPRD Lamsel ini juga menyebutkan, bahwa terdapat beberapa hal tentang wawasan kebangsaan, salah satunya yaitu mengamanatkan kepada semua warga negara untuk dapat menempatkan persatuan, kesatuan dan menjaga kepentingan bangsa atas kepentingan diri sendiri atau juga kelompok tertentu.

Kemudian sambungnya, dengan tidak memberikan tempat untuk patriotisme yang licik, serta mengembangkan persatuan Indonesia sehingga bisa atau dapat mempertahankan keutuhan NKRI itu dengan berdasarkan azas Bhineka Tunggal Ika dan Negara Indonesia yang bersatu untuk dapat mewujudkan bangsa yang maju, sejahtera serta sejajar dengan bangsa lain. 

Sementara itu, Riza Aribat Al-Faqih, S.H., selaku narasumber dalam acara itu menerangkan pengertian Ideologi Pancasila adalah kumpulan nilai dan norma yang menjadi landasan keyakinan dan cara berpikir untuk mencapai tujuan berdasarkan lima sila merupakan penjelasan umum dalam ideologi ini. 

Menurutnya, Ideologi ini bersumber pada nilai-nilai yang terkandung dalam lima pasal pancasila merupakan aturan mengenal moral, karenanya pelaksanaan harus berdasarkan pada keyakinan dan kesadaran penggunaannya.

Artinya, jika aturan pancasila sebagai ideologi negara dilanggar, maka hukuman berupa sanksi moral dan sanksi sosial harus bisa diterima. “Yang jelas, fungsi pancasila sebagai ideologi negara diantaranya, menyatukan bangsa Indonesia, memperkokoh dan memelihara kesatuan dan serta persatuan,” pungkasnya. (Advetorial)

Bagikan :