
Lampung Selatan, dutanews.id, – Hearing (Rapat Dengar Pendapat) anggota komisi I dan II DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dalam rangka membahas kepemilikan perizinan Toko Swalayan Multi Mart Sidomulyo, membuahkan hasil.
Kedua komisi yang membidangi Pemerintahan serta Perekonomian dan Keuangan Negara itu menegaskan Pemkab Lamsel, untuk segera menutup sementara aktifitas Toko Swalayan Multimart Sidomulyo.
“Kami minta Pemkab Lamsel untuk segera melaksanakan penutupan sementara Multimart tersebut,” tegas Ketua komisi I DPRD Lamsel Dwi Riyanto, pada hearing berlangsung, Senin (29/5/2023).
Penutupan sementara terhadap toko serba ada yang terletak di Jalan Raya Sidomulyo, Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel tersebut dilakukan lantaran belum dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Penamaman Modal & Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPPM-PTSP) Lamsel Rio Gismara membenarkan jika selama ini Multimart Sidomulyo itu beroperasi tanpa keabsahan dokumen perizinan. “Penutupan akan terus dilakukan sampai pemilik Multimart Sidomulyo melengkapi dokumen perizinannya,” terangnya.
Mantan Kabag Umum Setdakab Lamsel itu membeberkan, berbagai kelengkapan dokumen perizinan yang harus dipenuhi Multimart Sidomulyo yakni mulai dari izin lingkungan, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen perizinan lainnya. “Dokumen perizinan itu harus dilengkapi, karena itu semua menjadi legalitas setiap badan usaha untuk beroperasi,” pungkasnya.
Mencuatnya hal ini setelah sebelumnya, para pedagang pasar yang tergabung dalam organisasi (APPSI) Asosiasi Pedagang Pasar Sidomulyo mengeluh atas keberadaan Multimart Sidomulyo.
Sebab, sejak Multimart tersebut berdiri, para pengunjung sekaligus pembeli di pasar tradisional tampak sepi. Hal ini dikarenakan penjualan yang dilakukan manajemen Multimart Sidomulyo dibawah harga standar sehingga masyarakat lebih memilih berbelanja di Multimart Sidomulyo. (**)