Rapat Pleno Rekapitulasi DPS, Ketut Supari :“Saya Beserta Kawan-Kawan DPRD Lainnya Apresiasi Kinerja KPU Lamsel,”.

Lampung Selatan, dutanews.id, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar rapat dalam rangka rekapitulasi hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Rapat pleno terbuka persiapan Pemilu tahun 2024 itu berlangsung di Aula Negeri Baru Resort (NBR) yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lamssel, pada Kamis (11/05/2023).

Hadir pada acara tersebut anggota Komisi I DPRD Lamsel Ketut Supardi, Forkopimda Lamsel dan Bawaslu Lamsel serta pengurus Partai Politik dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Lamsel.

Mewakili Ketua DPRD Lamsel H. Hendry Rosyadi, SH, MH., Ketut Supardi memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja KPU Lamsel yang hingga saat ini terus berupaya melakukan pemutakhiran data terhadap daftar mata pilih di setiap kecamatan.

“Tentunya, saya beserta kawan-kawan anggota DPRD Lamsel lainnya,

berharap agar apa yang dilakukan KPU dalam upaya memperbaiki data daftar pemilih di Lamsel dapat meminimalisir beberapa keluhan masyarakat seperti beberapa waktu yang lalu,” ungkapnya.

Menurut politisi PDI-Perjuangan asal daerah pemilihan enam yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari Kabupaten Lamsel ini, salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih.

“Terkait hal ini masyarakat berhak mengetahui data dirinya sebagai pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data,” tambahnya.

Karenanya, lanjut Ketut Supardi, tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan KPU Lamsel saat ini merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan penting bagi terselenggaranya Pemilu. “Ya, pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih menentukan tahapan Pemilu selanjutnya,” pungkas Ketut.

Sementara itu Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak dalam sambutan menyampaikan, salah satu dasar dari pelaksanaan rapat pleno tersebut adalah Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Dikatakannya, sebagai penyelenggara kegiatan pesta demokrasi Indonesia tersebut, pihaknya mengaku hingga kini terus bekerja secara maksimal, khususnya tentang perbaikan dan perubahan daftar pemilih sementara. “Jika memang harus diperbaiki maka akan terus kami lakukan,” terang alumni STIE Muhamaddiyah Kalianda Lamsel ini. (Habibi)

Bagikan :