Bapemperda DPRD Lamsel Bahas Empat Paket Ranperda Secara Marathon Bersama OPD Pemkab Setempat.

Lampung Selatan, dutanews.id, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), membahas empat paket Ranperda yang di usulkan OPD Pemkab Lamsel, diruang Banggar DPRD setempat.

Keempatnya merupakan tentang Pembentukan Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA), Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jasa, dan Pemerintah Desa serta Perubahan Perda No. 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Ketua Bapemperda DPRD Lamsel Bowo Edy Anggoro mengatakan, pembahasan yang dilakukan secara marathon itu terhitung sejak tanggal 29 sampai 31 Mei 2023, yang tujuannya untuk mengkaji kesiapan OPD pada ketersediaan anggaran dan urgensi Perda yang akan diajukan.

“Pembahasan empat Ranperda tersebut adalah tindak lanjut dari Propemperda DPRD Lamsel yang berjumlah 18  Ranperda di tahun 2023 ini,” ujar Bowo kepada wartawan usai pembahasan tersebut, pada Selasa (30/5/2023).

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, dari hasil pembahasan itu pihaknya memberikan catatan dan masukan kritis yang harus diperhatikan oleh OPD Lamsel, diantaranya sebagai berikut :

A. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan,

1. Perubahan Perda diatas tentang Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) telah disetujui oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

2. Terbentuknya BRIDA menghapus Badan Litbang Pemkab Lampung Selatan, agar tidak tumpang tindih tupoksi

B. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jasa,

1. Peningkatan pelayanan air bersih masyarakat lampung selatan.

2. Kemandirian Perumda dengan tidak menggantungkan modal dari APBD dan pembagian keuntungan /Laba perumda sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah)

C. Pemerintah Desa

1. Dimasukkannya asset desa dalam profil desa

2. Aturan Pilkades yang detail dan jelas terkait aturan tentang TPS, Calon Pilkades Meninggal Dunia dan Suara sama dalam pilkades sehingga kasus-kasus yg pernah terjadi diatas dapat diselesaikan sesuai aturan

D. Perubahan Perda No.8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B)

1. Perubahan alih fungsi lahan dipastikan aman secara aturan perundang-undangan

2. Dinas TPH Bun sudah berkoordinasi dengan Bapeda, BPN dan meminta persetujuan Kementerian ATR BPN agar sinkron dengan Perencanaan Pembangunan dan Perda RT RW

3. Perubahan fungsi lahan dalam rangka Kepentingan Umum, Program Strategis Nasional dan solusi jika terjadi bencana

Dikatakan dari 18 paket Ranperda, 4 Paket Ranperda yang selesai dibahas di bulan Mei 2023.

“Pembahasan 4 Paket Ranperda tersebut akan ditindaklanjuti di Pembahasan tingkat fasilitasi Provinsi dan jika lulus fasilitasi Provinsi maka akan dilanjutkan dengan Paripurna Persetujuan 4 Paket Ranperda,” ungkap Bowo.

Ditambahkannya, saat ini banyak terdapat  Perda yang sudah dibahas dan disetujui tetapi dalam pelaksanaannya masih kurang efektif. Karenanya, anggota komisi IV DPRD Lamsel ini meminta agar OPD pengusul mampu memahami latar belakang yang menjadi acuan bagi perda yang disampaikan.

“Saya berharap dengan rancangan peraturan daerah ini bisa diteruskan menjadi Perda dalam upaya memberikan payung hukum yang tentunya berguna untuk percepatan pembangunan di Lamsel,” pungkasnya. (*)

Bagikan :