Situasi ini memicu keresahan warga sekitar. Selain persoalan legalitas bangunan, masyarakat setempat mengeluhkan dampak lingkungan berupa polusi debu yang diduga berasal dari aktivitas produksi perusahaan.
Warga menyebut, hampir setiap hari lantai rumah mereka dipenuhi debu tebal. Aduan terkait hal ini telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah daerah, namun belum mendapat penanganan konkret.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pengawasan DPM-PTSP Lampung Selatan, Ade Ikhsan, mengakui jika dokumen PBG PT Woongsol masih dalam proses. Namun, ia tidak dapat memastikan kapan proses tersebut akan rampung. “Tunggu saja, saat ini sedang dalam prosesnya,” ujarnya baru-baru ini.
Ketika diminta menunjukkan aturan tertulis yang membolehkan praktik tersebut, Ade Ikhsan tidak mampu menyebutkan satu pun pasal atau regulasi spesifik atas aturan tersebut. “Adalah pokoknya” ucapnya singkat.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan mendasar : atas dasar regulasi apa perusahaan diperbolehkan beroperasi tanpa PBG?. Sementara warga sekitar turut menanggung beban lingkungan berupa polusi debu yang diduga berasal dari aktivitas produksi PT. Woongsol Nature Indonesia. (Habibi)
