Berita  

Aneh,! Tak Mampu Tunjukkan Dasar Regulasi : DPM-PTSP Lamsel Perbolehkan PT. Woongsol Produksi Jalan Tanpa PBG.

LAMPUNG SELATAN, DUTANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan hingga kini belum menunjukkan langkah tegas atas pelanggaran perizinan bangunan PT Woongsol Nature Indonesia, di Jalinsum KM 42, Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Padahal, hasil inspeksi mendadak pada Kamis, 25 September 2025 lalu, tim gabungan terdiri dari Satpol PP, DPM-PTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan BPPRD Lampung Selatan, “Mengklaim”, pelanggaran perizinan bangunan PT. Woongsol bukan sekadar dugaan semata.

Berdasarkan hasil sidak, dari total luas bangunan sekitar 14.000 meter persegi, seluas 5.500 meter persegi bangunan lama milik PT Woongsol belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak tahun 2019. Parahnya lagi, keberadaan bangunan baru seluas kurang lebih 2.000 meter persegi juga belum memiliki PBG.

Menyikapi hal ini, tim gabungan secara langsung memberikan peringatan kepada Oktovie Herousa selaku HRD PT. Woongsol Nature Indonesia, dalam jangka waktu dua minggu untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan perusahaan.

Sayangnya, meski pelanggaran telah dicatat secara resmi, tapi tidak satu pun sanksi administratif diterapkan.  Bahkan, aktivitas produksi perusahaan hingga kini tetap berjalan normal, tanpa adanya penyegelan atau penghentian sementara kegiatan.

Bagikan :