Woongsol Nature Indonesia, yang berlokasi di Jalan Trans Sumatera KM 42, Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo.
Langkah tersebut diambil, berdasarkan hasil inspeksi mendadak tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, DPM-PTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan BPPRD Lampung Selatan pada Kamis, 25 September 2025 lalu, yang mencatat sejumlah pelanggaran serius.
Hasil inspeksi mendadak, dari total luas bangunan sekitar 14.000 meter persegi, ditemukan bangunan lama seluas kurang lebih 5.500 meter persegi yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak 2019. Dan terdapat juga bangunan baru seluas sekitar 2.000 meter persegi yang juga dibangun tanpa PBG.
Ironisnya, meski pelanggaran tersebut telah dicatat secara resmi oleh tim gabungan, akan tetapi hingga kini tidak satu pun sanksi administratif dijatuhkan kepada perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di sektor ekspor komoditas agricultural raw tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan DPM-PTSP Lampung Selatan, Ade Ikhsan, mengakui bahwa dokumen PBG PT Woongsol belum terbit dan masih dalam proses. “Tunggu saja, masih proses,” ujarnya.
Namun, ketika diminta menunjukkan dasar hukum tertulis yang membolehkan perusahaan tetap beroperasi meski belum mengantongi PBG, Ade tidak dapat menyebutkan satu pun regulasi yang relevan. “Adalah pokoknya,” ucapnya tanpa penjelasan lebih lanjut. (Habibi)
