
Lampung Selatan, dutanew.id. – Dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang dilakukan Ibdi Irwanto, Kepala Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, terus meluas.
Berdasarkan data yang dihimpun dutanews, dugaan penyelewengan tata kelola keuangan APBdes sejak tahun 2020 sampai 2023, oleh Ibdi Irwanto dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1,139 milyar.
Rinciannya, pada tahun anggaran 2020 terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 262 juta, kemudian tahun 2021 Rp.437 juta dan selanjutnya tahun 2022 Rp.98 juta, dan terakhir tahun 2023 sebesar Rp. 342 juta.
Berkenaan dengan besarnya jumlah dugaan penyelewengan ini, maka tak ada alasan bagi Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk tidak segera menindaklanjuti laporan warga, yang sebelumnya telah dilayangkan kepada korps adhiyaksa tersebut.
“Jangan sampai, karena lambatnya penanganan dugaan penyelewengan ini, kepercayaan kami hilang kepada aparat penegak hukum,” kata salah satu warga setempat kepada dutanews, Jum’at (18/10/2024)
Diberitakan sebelumnya, Inspektur Pembantu V Ihwan Setiawan S.sos, MH., mewakili Kepala Inspektorat Lampung Selatan Ariswandi SH., MH., mengatakan, dalam waktu dekat akan menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan penyelewengan dana desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, kepada Kejaksaan Negeri setempat.
“Semua hasil pemeriksaan tim tersebut paling lambat minggu ke-2 pada bulan ini sudah dilimpahkan kepada Kejari Lampung Selatan,” kata Ihwan Setiawan S.sos, MH., Kamis (17/10/2024).
Namun sayangnya, Ihwan enggan membeberkan secara detail nominal kerugian negara akibat “praktik” dugaan penyelewengan anggaran pemerintah pusat yang diduga dilakukan Ibdi Irwanto tersebut.
“Mohon maaf silahkan tanya pimpinan saja, yang jelas dari pemeriksaan tim beberapa waktu lalu terdapat temuan yang nilainya cukup besar,” terang Ihwan.
Untuk diketahui, pemeriksaan dan pelimpahan dugaan penyelewengan dana desa Jati Indah ini, menindaklanjuti laporan warga masyarakat setempat pada (13/9/2024) lalu, serta pelimpahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan Nomor : B-2634/L.B.11/Dek.1/09/2024 tanggal 13 September 2024. (Red)