LAMPUNG SELATAN, DUTANEWS.ID. Pelanggaran perizinan bangunan yang disertai pencemaran udara PT. Woongsol Nature Indonesia, memantik reaksi keras Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.
Bahkan Radityo Egi Pratama, tidak segan-segan mengambil langkah tegas untuk menghentikan sementara kegiatan perusahaan bidang produksi dan ekspor komoditi agricultural raw tersebut.
Penegasan itu disampaikan, setelah menerima laporan bahwa, selain pencemaran udara. PT Woongsol Nature Indonesia belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski telah beroperasi selama bertahun-tahun.
“Kalau diperlukan, kenapa tidak. Apalagi kalau memang tidak memiliki izin, tentu lebih mudah untuk menindaknya,” kata Egi usai berbincang dengan jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung dan PWI Lampung Selatan di rumah dinas bupati, Minggu malam (21/12/2025).
Yang jelas untuk memastikan hal ini, Radityo Egi Pratama dalam waktu dekat akan turun langsung ke lokasi perusahaan yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 42, Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
“Secepatnya kami akan ke sana. Kalau tidak minggu ini, InsyaAllah minggu depan,” jelasnya.
Egi menjelaskan, kunjungan dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat setempat terkait pencemaran udara serta pelanggaran perizinan bangunan yang hingga kini belum ditindak secara tegas.
