Ia menegaskan akan segera menggelar rapat lintas instansi guna menentukan langkah konkret. “Masalah ini akan saya rapatkan dalam waktu dekat bersama Dinas Lingkungan Hidup. Kalau memang terbukti melanggar dan berdampak kepada masyarakat, tentu harus ditindak,” tegasnya.
Untuk diketahui, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, DPM-PTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan BPPRD Lampung Selatan, Sebelumnya, telah melakukan inspeksi mendadak ke PT Woongsol, pada Kamis, 25 September 2025 lalu.
Hasilnya cukup mencengangkan. Dari total luas bangunan sekitar 14.000 meter persegi, ditemukan sekitar 5.500 meter persegi bangunan lama yang tidak memiliki PBG sejak 2019. Selain itu, terdapat bangunan baru seluas kurang lebih 2.000 meter persegi yang juga dibangun tanpa PBG.
Ironisnya, meski pelanggaran tersebut telah dicatat secara resmi, akan tetapi tidak satu pun sanksi administratif dijatuhkan kepada perusahaan modal asing itu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pengawasan DPM-PTSP Lampung Selatan, Ade Ikhsan, mengakui bahwa dokumen PBG PT Woongsol belum terbit dan masih dalam proses. “Tunggu saja, masih proses,” ujar Ade baru-baru ini.
Ketika diminta menunjukkan dasar hukum tertulis yang membolehkan perusahaan tetap beroperasi meski belum mengantongi PBG, Ade tidak mampu menyebutkan satu pun pasal atau regulasi yang relevan. “Adalah pokoknya,” ucapnya, tanpa penjelasan lebih lanjut.
(Habibi)
