Lampung Selatan, Dutanews.id. – Keberadaan gedung bangunan baru PT. Woongsol Nature Indonesia (WNI) belum mengantongi dokumen penambahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), diduga terdapat unsur kesengajaan.
Bahkan kabarnya, “polemik” sekaligus penegasan terhadap PT. WNI untuk segera mengurus dokumen PBG pada gedung bangunan baru seluas + 2000 M2 tersebut telah berlangsung lama.
Hasil investigasi wartawan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) beserta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Lampung Selatan, tak hanya memanggil secara resmi PT. WNI.
Akan tetapi, kedua OPD Lampung Selatan ini juga sebelumnya telah melakukan Inspeksi Mendadak terhadap perusahaan yang beralamat di Jalinsum KM 42 Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan tersebut.
