
Lampung Selatan, dutanews.id, – Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akan mencairkan gaji ke-13 dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk 6.375 para Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten setempat.
Besaran gaji ke-13 sebesar penghasilan satu bulan pada periode bulan Mei 2024, dan juga tambahan penghasilan sebesar 50% dari tambahan penghasilan yang diterima pada satu bulan TPP tersebut, akan cair mulai hari ini.
Hal ini terungkap saat Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto, meminta kepada Sekda Thamrin, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lamsel untuk segera menggelontorkan gaji ke-13 dan TPP bagi PNS, di ruang kerjanya, pada Selasa (11/6/2024).
Dikatakannya, jika pemberian gaji ke-13 dan tambahan penghasilan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja pegawai Pemkab Lamsel yang telah berhasil saling bersinergi, sehingga banyak penghargaan yang didapatkan oleh pemerintah daerah.
“Penghargaan yang selama ini kita dapatkan tidak terlepas dari peran Pegawai di lingkup Pemkab Lamsel. Dengan demikian, maka mari kita apresiasi dan hargai kinerja para pegawai yang ada di Lamsel ini,” ujar Nanang.
Lebih jauh orang nomor satu di Kabupaten Bumi Khagom Mufakat ini menjelaskan, adapun direalisasikannya gaji ke-13 dan tunjangan pegawai ini, merupakan sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam menjamin kesejahteraan pegawainya.
“Kita sejahterakan pegawai-pegawai kita yang telah bersinergi membangun Lampung Selatan. Ini dapat digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan keluarganya,” pungkas Nanang. (**)