Berita  

Terapkan UU Kemendagri No. 3 Tahun 2024, H. Nanang Ermanto Kukuhkan Sebanyak 25 Kades Di Kecamatan Natar.

Lampung Selatan, dutanews.id, – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengukuhkan 25 kepala desa di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, di Lapangan Dusun Dwi Dharma, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, pada Kamis (14/7/2024).

Pengukuhan ini merupakan penerapan Undang-Undang Kemendagri Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa pada Pasal 39 dan Pasal 56 yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

Turut hadir juga, Ketua Tim Pengegrak PKK Kabupaten Lampung Selatan, Hj. Winarni Nanang Ermanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inji Indriati, beserta pejabat utama lainnya.

Dalam sambutannya, H. Nanang Ermanto mengucapkan selamat kepada kepala desa yang baru saja dikukuhkan, serta berharap dapat meningkatkan kinerja seluruh kepala desa dalam melayani masyarakat. 

“Setelah dikukuhkan perpanjangan jabatan ini, tentunya dapat terus menciptakan inovasi-inovasi untuk kemajuan desanya,” ucap Nanang disela-sela sambutannya.

Lebih lanjut Nanang mengatakan, setiap kepala desa harus menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya, yang nantinya akan menentukan arah keberhasilan dalam membangun desa.

“Inovasi desa menjadi kunci utama bagi percepatan pembangunan suatu daerah dalam menghadapi tantangan era revolusi industri 4.0,” kata Nanang Ermanto.

Pada kesempatan itu H. Nanang Ermanto juga menyerahan secara simbolis bantuan bedah rumah sebanyak 37 unit untuk masyarakat di Kecamatan Nata, Kabupaten Lampung Selatan. (**)

Bagikan :