
Lampung Selatan, www.dutanews.id, – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian KUPA-PPAS Perubahan APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2022, secara virtual pada Jum’at (05/08/2022).
Rapat istimewa itu dihadiri secara fisik oleh unsur pimpinan DPRD Lampung Selatan, Anggota Banggar DPRD Lamsel, Sekretaris DPRD Lamsel dan Pejabat Struktural Sekretariat DPRD setempat. Sedangkan Anggota DPRD Non Banggar, mengikuti kegiatan tersebut melalui aplikasi zoom.
Sementara Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, diwakili oleh Sekretaris Daerah Pemkab Lamsel Thamrin, S.Sos., MM, mengikuti kegiatan tersebut di Aula Rajabasa Sekretariat Daerah Pemkab Lampung Selatan.
Ketua DPRD Lampung Selatan, Hi. Hendry Rosyadi, S.H., M.H., dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Yang mana diwujudkan dalam penyusunan APBD pada setiap tahun yang ditetapkan dalam peraturan daerah yang diawali dengan rangkaian proses pembahasan KUPA-PPAS yang mendasari dalam penyusunan rancangan perubahan APBD TA 2022.
“Pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azaz keadilan, kepatuhan, aspiratif dan bermanfaat untuk kepentingan publik,” terang politisi PDI-Perjuangan itu.
Disisi lain, Sekretaris Daerah Pemkab Lamsel Thamrin, S.Sos., M.M., Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya, baik kepada kepada pimpinan maupun Anggota DPRD Lamsel.
Pujian orang nomor satu ditingkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bumi Khagom Mufakat itu, salah satunya berupa dukungan dan kebijakan yang baik antara Legislatif dan Eksekutif dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan demi majunya Kabupaten Lampung Selatan.
Thamrin menyebutkan dalam penyampaian Nota pengantar KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2022 dan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Bahwa Pemkab Lamsel beserta DPRD Lamsel perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk Periode Tahun Anggaran yang tersisa agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Dikatakannya, ada beberapa hal yang tertuang dalam Nota Pengantar KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2022 diantaranya : –
| 1. | Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2.195.306.337.976,00 bertambah sebesar Rp. 34.381.819.576,36,00 dari proyeksi awal sebesar Rp.2.163.131.358.400,00. – Selanjutnya, pendapatan daerah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp.331.640.652.576,00 dan pendapatan transfer yang ditargetkan sebesar Rp. 1.864.241.685.400,00. |
| 2. | Belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp.2.351.222.888.986,05 naik menjadi Rp.130.431.237.948,05 dibanding proyeksi awal sebesar Rp.2.220.791.651.038,00. Belanja daerah ini masih diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintah wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal serta urusan wajib yang besarannya telah ditentukan dengan peraturan perundang-undangan. |
| 3. | Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA, -Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran, – 2021 sebesar Rp. 69.066.551.900,00. |
“Nota kesepakatan tersebut akan menjadi acuan dalam menyusun rancangan perubahan anggaran dan belanja daerah Kabupaten Lampung Selatan TA 2022,” jelas Thamrin diakhir bacaan penyampaian Nota Pengantar KUPA-PPAS Perubahan APBD Lampung Selatan TA 2022.
Pada kesempatan itu dalam pandangan umum Fraksi DPRD Lamsel yang disampaikan seluruh fraksi menerima dan siap membahas ketingkat lebih lanjut KUPA-PPAS Perubahan APBD Lampung Selatan TA 2022 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. (ADVETORIAL)