LAMSEL, DUTANEWS.ID-Dugaan penyewengan, keuangan yang dilakukan Kepala SMAN 1 Candipuro, Kabupaten Lamsel dan Bendaharanya, secara berangsur, menemukan fakta baru.
Dari hasil investigasi, media online www.dutanews.id. Sekolah berplat merah itu, tak hanya menarik iuran uang SPP saja. Bahkan, diketahui ada penarikan uang sumbangan fisik tahunan dan penarikan iuran uang daftar ulang.
Seperti diungkapkan Midin (55), menurut warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Lamsel itu, sejak diterima dan tercatat sebagai siswa SMAN 1 Candipuro, putrinya bernama Rita Herawati, seperti biasa membayar iuran uang sekolah.
“Saat ini, anak saya (Rita Herawati Red) duduk dikelas XI (sebelas) dan sudah membayar lunas, semua iuran yang dimintai oleh pihak sekolah,” katanya ketika ditemui wartawan dikediamannya baru-baru ini.
Midin yang kala itu, ditemani isteri beserta anaknya ketika diwawancarai, mengaku sedikit heran dengan pihak sekolah. Sebab, menurut pria paru baya ini, selama adanya Pandemi COVID-19, sekolah tidak diperbolehkan memungut iuran dalam bentuk apapun.
“Saya denger-denger, katanya selama ada pandemic COVID-19, sekolah tidak membayar, namun kenyataan tetap membayar seperti biasa,” ungkapnya sembari menunjukkan, kwitansi bukti pembayaran daftar ulang kelas XI (sebelas) yang nilainya sebesar Rp. 760 ribu.
Sayangnya, ketika ditanya wartawan mengenani kegunaan atau rincian iuran uang daftar ulang tersebut, pria yang berprofesi sebagai petani ini tidak mengetahui persis. Sebab,pada kwitansi itu tidak sedikitpun dicantumkan pihak sekolah kegunaan pembayaran iuran daftar ulang tersebut.
“Gak tahu pak, untuk apa saja iuran sebesar Rp. 760 itu. Kalau gak salah, untuk bayaran iuran SPP selama dua bulan, itupun kalau gak salah,” jelasnya seraya mengaku kecewa dengan pihak sekolah.
Sekedar diketahui, informasinya Rita Herawati yang merupakan putri Midin, tercatat sebagai siswi yang mendapatkan bantuan dana BOSDA pada tahun 2020 lalu, mengaku tidak tahu menahu jika anaknya mendapakna bantuan BOSDA.
”Apalagi soal bantuan, saya berani bersumpah tidak tahu dan tidak pernah diberitahu oleh sekolah,” tegasnya, yang langsung membuat surat pernyataan bahwa tidak menerima atau mendapatkan bantuan BOSDA.
Menyikapi hal ini, Kepala SMAN 1 Candipuro, Kabupaten Lamsel. Zainul Farid, Spdi. DIkomfirmasi via pesan singkat WhatsAppnya, lagi-lagi enggan berkomentar banyak. Bahkan, kontak WhatsApp wartawan media online www.dutanews.id. Diblokir oleh kepsek tersebut.
Dieberitakan sebelumnya, pengelolaan keuangan SMAN 1 Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Tahun Anggaran 2020. Diduga kuat, diselewengkan oleh Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah, setempat.
Informasi yang berhasil dihimpun, keuangan yang diduga diselewengkan itu ditafsir mencapai ratusan juta rupiah, sumbernya berasal dari hasil penarikan iuran SPP siswa, iuran sumbangan fisik siswa, iuran daftar ulang siswa dan bantuan PIP serta bantuan BOS dan BOSDA.
“Harusnya, pihak sekolah tidak lagi menarik iuran kepada siswa, baik iuran SPP, iuran sumbangan fisik maupun iuran daftar ulang,” kata nara sumber yang meminta agar identitasnya dirahasiakan, kepada media online www.dutanews.id, belum lama ini.
Menurut sumber ini, Berdasarkan peringatan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor : 420/1062/V.01/DP.2/2020. Bahwa, selama pandemi Covid-19 berlangsung pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap siswa.
Hal tersebut, dikarenakan pihak sekolah tidak ada kegiatan belajar mengajar, maka kegiatan belajar mengajar dilakukan atau diterapkan belajar system daring yakni belajar online atau virtual tanpa tatap muka langsung.
Artinya, lanjut sumber tadi larangan pungutan ini sangat jelas, selain instruksi gubernur, diperkuat juga dengan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Drs. Sulpakar, MM. Sedangkan, untuk pembayaran honor guru dan biaya operasional kegiatan sekolah.
Pemerintah telah mengucurkan bantuan. Diantaranya, bantuan PIP, bantuan BOS serta BOSDA, untuk bantuan BOSDA dan PIP diperuntukkan bagi siswa/i tidak mampu. Bantuan ini, merupakan sebagai pengganti atau larangan pungutan iuran SPP, sumbangan fisik dan iuran daftar ulang. (DH)
