(ADVETORIAL) – Pemkab Lamsel Sampaikan Ranperda Tentang Pencegahan Narkoba Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Setempat.

Lampung Selatan, www.dutanews.id, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar rapat paripurna secara virtual, di ruang sidang utama gedung DPRD Lamsel, pada Jum’at (13/5/2022).

Kegiatan itu dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lampung Selatan, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Nartotika.

Untuk diketahui Rapat Paripurna ini dilakukan secara hybrid yang dihadiri 38 anggota dewan. Rinciannya sebanyak 18 orang hadir secara fisik dan 20 orang hadir secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi, S.H., MH., dan didampingi oleh Wakil Ketua I Agus Sartono, A.Md., Wakil Ketua II Agus Sutanto, S.T., Wakil Ketua III Waris Basuki, S.H.

Sementara itu, Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto bersama anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Thamrin, serta Kepala OPD dilingkup Pemkab Lamsel mengikuti rapat paripurna secara virtual dari Aula Rajabasa, Setdakab setempat.

Mengawali paripurna itu, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi menyebutkan, Ranperda yang berasal dari DPRD maupun Badan harus dibahas bersama-sama, oleh DPRD maupun Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Politisi PDI-Perjuangan ini membeberkan, berkenaan dengan hal tersebut serta berdasarkan peraturan perundang-undangan khusunya Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tantang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Secara menyeluruh dan bersama-sama untuk kita ketahui. Ranperda yang disampaikan pada hari ini sudah termasuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2022. Artinya, berkaitan dengan hal tersebut maka Ranperda akan dibahas bersama-sama dan diharapkan dapat menambah kepastian hukum,” ungkapnya.

Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengungkapkan, tujuan dari penyusunan Ranperda ini yaitu, sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat dan pencegahan, serta penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

“Tentunya membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif  lainnya,” kata Nanang.

Sedangkan tujuan lainnya, tambah orang nomor satu di Kabupaten Bumi Khagom Mufakat itu yakni, menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat. Sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Nanang juga menambahkan mengenai substansi materi yang diatur dalam Ranperda Kabupaten Lampung Selatan, tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

“Yang jelas, penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, yang meliputi antisipasi dini, pencegahan, penanggulangan, rehabilitasi, pendanaan, Tim terpadu/satgas narkotika, rencana aksi daerah, partisipasi masyarakat, kemitraan dan kerjasama, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, dan desa bersinar (bersih narkoba),” pungkas Nanang (ADVETORIAL)

Bagikan :