
Lampung Selatan, dutanews.id, – Guna meningkatkan toleransi, kerukunan dan semangat persatuan, DPRD Lampung Selatan gencar melakukan pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK).
Kali ini pembinaan IPWK dilakukan oleh Anggota DPRD Lamsel, Farida Aryani. Farida Aryani menggelar kegiatan sosialisasi IPWK di Dusun Sidoharjo 1/1, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat 17 Februari 2023.
Acara ini diikuti para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta aparatur desa dan ratusan warga masyarakat setempat, turut hadir memenuhi areal pelaksanaan kegiatan.
Dalam pemaparannya, Farida Aryani mengatakan wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara. Wawasan kebangsaan ini dilandasi jati diri bangsa dan kesadaran terhadap sistem nasional yang bersumber dari pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika.
Menurut Farida, Wawasan Kebangsaan harus terus disosialisasikan agar menjadi solusi berbagai persoalan bangsa dan negara. Sehingga mampu mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera.
“Makna Wawasan Kebangsaan yang pertama mengamanatkan kepada semua warga negara untuk dapat menempatkan persatuan, kesatuan dan jaga kepentingan bangsa itu di atas kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu, ” jelas politisi PDI-Perjuangan ini.
Makna yang kedua, lanjut dia, adalah mengembangkan persatuan Indonesia sehingga masyarakat dapat mempertahankan keutuhan NKRI itu dengan berdasarkan azas Bhineka Tunggal Ika. Menurutnya Negara Indonesia yang bersatu akan mampu mewujudkan bangsa yang maju, sejahtera serta sejajar dengan bangsa lain.
Sementara Riza Aribat Al-Faqih, S.H selaku narasumber dalam acara itu menerangkan pengertian Ideologi Pancasila adalah kumpulan nilai dan norma yang menjadi landasan keyakinan dan cara berpikir untuk mencapai tujuan negara. Hal itu berdasarkan lima sila yang merupakan penjelasan umum dalam ideologi ini.
Ideologi ini kata Riza, bersumber pada nilai-nilai yang terkandung dalam lima pasal Pancasila yang menjadi aturan moral. Karenanya pelaksanaan harus berdasarkan pada keyakinan dan kesadaran penggunaannya.
“Jika aturan pancasila sebagai ideologi negara dilanggar, maka hukuman berupa sanksi moral dan sanksi sosial harus bisa diterima,” tegasnya.
Riza menegaskan, fungsi Pancasila sebagai ideologi negara di antaranya, menyatukan segenap bangsa Indonesia yang begitu beragam, memperkokoh dan memelihara kesatuan dan serta persatuan. Kemudian membimbing dan mengarahkan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan bernegara sebagai negara maju, adil dan sejahtera. (Adv)