
Lampung Selatan, dutanews.id, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) pada, Kamis (9/3/2023).
Kunker dalam rangka memonitor layanan pemerintah, guna menunjang kerja penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tentang data pemilih tersebut, dipusatkan di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.
Pada kesempatan itu, para wakil rakyat ini meminta kepada Operasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi data kependudukan itu, untuk dapat meningkatkan kinerjanya lebih baik lagi.
Adapun hal tersebut, anggota legislatif itu berharap agar Disdukcapil Lampung Selatan untuk meningkatkan pelayanan sistem pencatatan sipil, hingga sinkronisasi data berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Dwi Riyanto mengatakan, identitas atau data kependudukan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap warga Negara Repubklik Indonesia, terlebih menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum yang sebentar lagi bakal berlangsung diseluruh wilayah Indonesia.
“Mengenai hal ini, kami meminta agar Disdukcapil memperioritaskan bagi pemilih pemula dalam melengkapi dokumen kependudukan berupa e-KTP, tujuannya agar mereka tidak kehilangan hak pilihnya,” kata politisi partai Gerindra itu.
Kunker yang berlangsung selama dua hari oleh anggota dewan yang membidangi administrasi kepemerintahan itu, diketahui terdapat di dua kecamatan, diantaranya. Kecamatan Merbau Mataram dan Kecamatan Tanjung Bintang.
Dwi menjelaskan, kegiatan Kunker ini merupakan bagian dari kawal hak pemilih. Dimana dimaksud, bahwa setiap warga masyarakat yang dinyatakan telah masuk sebagai pemilih dan memenuhi syarat sebagai pemilih, maka dapat terlayani dokumennya.
“Intinya, jangan sampai ada yang kehilangan hak pilih dalam menyalurkan pilihannya. Karenanya, sarana dan prasarana yang merupakan bagian dari alat penunjang untuk pelayanan kelengkapan dokumen kependudukan jangan sampai di nomor duakan, akan tetapi dimasukkan dalam skala prioritas,” tegasnya.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan M Akyas, menyampaikan, agar Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan, untuk bisa lebih detail memperhatikan sarana dan prasarana sebagai penunjang proses perekaman.
“Harapan kami, untuk alat perekaman maupun komputer yang dijadikan sebagai alat penunjang dalam proses pembuatan kelengkapan dokumen kependudukan data kependudukan, untuk menjadi perhatian secara serius, sehingga nantinya tidak menghambat proses perekaman,” pintanya.
Jangan sampai kedepannya, lanjut Akyas. Data kependudukan ini menjadi keluhan saat hendak melakukan perekaman. “Artinya, kepentingan masyarakat harus diutamakan. Jangan ada lagi masyarakat yang kesulitan dalam membuat KTP dan sebagainya dengan berbagai alasan komputer rusak serta alasan lainnya,” tegas polisti Partai Keadilan Sejahtera itu.
Ketua Organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Lampung Selatan itu menambahkan, sejauh ini pihaknya kerap menerima laporan dari masyarakat, tentang penulisan tanggal lahir atau NIK yang salah dan surat pindah ke domisili yang baru.
Menanggapi hal itu Kepala Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan Edi Firnandi, berjanji akan bekerja secara maksimal dalam melayani data kependudukan sesuai tugas pokok dan fungsinya (Tufoksi).
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan pada era Rycko Menoza itu mengatakan, Disdukcapil setempat terus berupaya untuk memperbaiki pelayanan KTP dan pelayanan lainnya agar semakin membaik dari sebelumnya.
“Terima kasih atas masukannya, dan pada intinya kami kami akan terus meningkatkan pelayanan untuk memastikan masyarakat memiliki dokumen,” ungkapnya.
Lebih jauh Edi Firnandi menjelaskan, meski sebelumnya telah dilakukan, namun pihaknya akan kembali turun ke sekolah sekolah untuk memberikan pelayanan bagi para pemilh-pemilih pemula.
Menurut Edi, berkenaan dengan adanya alat perekaman di beberapa kecamatan yang saat ini kondisinya rusak, hal tersebut disebabkan karena sudah terlalu lama. “Kendati demikian, namun kami akan berupaya untuk memperbaiki alat rekaman yang rusak akibat termakan usia. Jadi untuk masyarakat Merbau Mataram masyarakat dapat melakukan rekaman di Kecamatan Tanjung Bintang yang pelayanan lebih lengkap,” bebernya dengan didampingi jajaran Disdukcapil Lampung Selatan.
Mengenai NIK berlaku seumur hidup, dirinya menyampaikan bahwa sejauh ini dalam pengurusan surat keterangan pindah dengan waktu yang singkat, hingga saat ini tidak ada yang mengkhawatirkan bagi masyarakat sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku. (Adv)