(Advetorial) – Sah.! DPRD Lamsel Dan Pemkan Lamsel Sepakat Dan Setujui Ranperda Pajak Dan Retribusi Daerah Menjadi Perda

Keputusan pengesahan pada masa sidang ke-2 yang digelar dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Lamsel itu berlangsung di ruang istimewa DPRD setempat, pada, Jum’at, (15/9/2023).

Berkenaan dengan hal ini bahwa sebanyak delapan Fraksi DPRD Lamsel dari juru bicara masing-masing menyatakan sepakat dan menerima serta menyetujui Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah untuk di tetapkan menjadi Perda.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lamsel Agus Sartono A.Md., yang didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto S.T., dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari S.H., serta dihadiri sebanyak 40 anggota DPRD Lamsel beserta Forkopimda dan Para Kepala SKPD/OPD Pemkab setempat dan seluruh Camat se-Lamsel.

Dalam pandangan akhir Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, meski telah menerima dan menyetujui namun Fraksi Partai berlambang pohon beringin itu memiliki tiga saran dan rekomendasi kepada Pemkab Lamsel.

Adapun hal tersebut diantaranya, terhadap pariwisata agar Pemkab Lamsel dapat melakukan inovasi pariwisata guna meningkatkan Pendapatan Pajak Daerah serta menciptakan lapangan pekerjaan dan juga memicu pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, agar pemerintah atau instansi terkait untuk dapat berperan aktif dalam melakukan promosi terhadap pariwisata melalui sosial media guna menarik wisatawan.

Selanjunya, dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah agar Perda yang sudah disahkan nanti ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat umum agar masyarakat dapat mengetahui dan dapat menjalankan peraturan tersebut

Berikutnya, agar pemerintah daerah ini agar mengawasi dalam distribusian hasil pajak dan Retribusi daerah untuk dipergunakan sebaik-baiknya guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Disisi lain, Sekretaris DPRD Lamsel Thomas Amirico membacakan, rancangan keputusan DPRD Nomor : 0/DPRD-/2023 tentang persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf A maka perlu ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan,” kata Thomas Amrico.

Dilanjutkannya, memperhatikan pendapat akhir Fraksi DPRD Lamsel terhadap Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah yang disampaikan pada rapat paripurna tanggal 15 September 2023.

“Karenanya, pada rapat paripurna ini memutuskan, menyetujui Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah sebagai lampiran yang tak terpisahkan dari keputusan ini,” tukasnya. (Advetorial)

Bagikan :