(ADVETORIAL) – Mewakili Hendri Rosyadi, SH., MH., Agus Sartono, AMd., Lantik PAW Dua Anggota DPRD Lampung Selatan Pada Masa Jabatan 2019-2024.

Lampung Selatan, www.dutanews.id, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melantik dan mengesahkan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.  

Pelaksanaan pelantikan PAW dua wakil rakyat pada masa jabatan 2019-2024 itu dilakukan oleh Ketua DPRD Lamsel yang diwakili oleh Wakil Ketua I Agus Sartono, A.Md., yang berlangsung di gedung DPRD setempat, pada Jum’at (7/10/2022).

Adapun kedua Anggota DPRD Lamsel yang mengikuti kegiatan PAW tersebut yakni Hj. Rusdianti dari fraksi PAN menggantikan Alm. Sukardi, ST. yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) enam meliputi Kecamatan Merebau Mataram, Tanjung Bintang dan Tanjungsari.

Selanjutnya, Ahmad Ngadelan Jawawi dari fraksi PKB menggantikan Alm. HM. Romli S.Ag. Diketahui berasal dari DP tujuh 7 yang meliputi wilayah Kecamatan Candipuro, Way Sulan dan Katibung.

Pelantikan dan pengesahan PAW tersebut dihadiri dan disaksikan oleh anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., M.M. beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah dan tamu undangan lainnya.

Pada kesempatam itu , Sekda Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., M.M. mengatakan, PAW bagi Anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Selain itu, juga menjadi bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Setelah dilakukan pelantikan PAW ini, saya yakin dan percaya saudara berdua adalah sosok pilihan rakyat yang diyakini mampu menjembatani aspirasi dan kepentingan masyarakat daerah pemilihannya,” ujar Thamrin mewakili Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto.

Thamrin mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa selain Kepala Daerah, DPRD juga merupakan unsur penyelenggara pemerintahan. Sehingga, DPRD memiliki tanggungjawab yang sama dengan Kepala Daerah untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Thamrin berharap, anggota PAW DPRD yang baru saja dilantik dan disahkan itu dapat segera menyesuaikan diri dan mempelajari berbagai ketentuan, serta tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan.

“Pada intinya, kami semua berharap saudara dapat bekerjasama dan menjadi mitra penting pemerintah daerah dalam membuat Peraturan Daerah bersama Pemerintah Daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBD,” pungkas Thamrin (ADVETORIAL).

Bagikan :