Lampung Selatan, www.dutanews.id, – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) bersama Komunitas BWS (Bonsai Way Sulan) mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) di Desa Banjarsari, Kecamatan Way Sulan, Lamsel, pada Jum,at (24/6/2022).
Tujuan sosialisasi Perda ini untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan serta demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

“Yang jelas terbentuknya Perda ini salah satunya guna menjamin pemenuhan hak anak dalam menciptakan rasa aman, ramah dan bersahabat,” terang Anggota Komisi III DPRD Lamsel Dede Suhendar, saat menggelar sosialisasi tersebut.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini membeberkan, adapun isi Perda Nomor 8 Tahun 2020 ini diantaranya, yaitu guna melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dikehidupannya serta mengembangkan potensi bakat dan kreatifitas anak.
Selain itu juga, tujuan lainnya yakni mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak dan membangun sarana dan prasarana daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh berkembang secara optimal.“Intinya, memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak terhadap perilaku orang-orang terdekat.”paparnya.
Selain itu sambung Dede, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, keluarga berkewajiban memenuhi hak pendidikan anak.
Lebih jau dikatakannya, daerah yang mendukung Pemenuhan Hak Anak. mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan hak anak, menganalisis situasi dan kondisi anak di daerah dan melibatkan Lembaga Masyarakat dan dunia.
“Oleh sebab itu, pengembangan Kabupaten Layak Anak di Lamsel, sangat diperlukan sebagai usaha bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha guna menjamin pemenuhan hak anak.” Tukasnya. (Melyongki)