Anggota Komisi IV DPRD Lamsel, Joko Purnomo, Sosialisakan Perda No 3 Tahun 2020 Di Desa Tanjung Agung, Katibung, Lamsel.

Lampung Selatan, dutanews.id, – Anggota komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Joko Purnomo, S.Pd., menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Tanjung Agung Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan itu dihadiri sejumlah perangkat Desa serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta tamu undangan, Senin (29/1/2024)

Joko menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini yakni guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan DPRD Lamsel. Karenanya, dirinya berharap kepada masyarakat untuk dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.

“Masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” kata dia dalam sambutannya.

Politisi Partai Hanura ini juga menekankan pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini untuk terus disosialisasikan di tengah-tengah masyarakat.

“Ini menyangkut jaminan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat di daerah. Semua warga berhak mendapatkan ketertiban dan ketenteraman serta perlindungan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (**)

Bagikan :