CV. Horas Sumber Rezeki, Bakal Diancam Kurungan Penjara, Serta Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah.

LAMPUNG SELATAN, WWW.DUTANEWS.ID, – Dugaan kejahatan CV. Horas Sumber Rezeki terhadap pekerja, nampaknya bakal berbuntut panjang.

Perusahaan yang terletak diDesa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) itu, diprediksi bakal diancam hukuman kurungan penjara serta denda hingga mencapai ratusan jutaan rupiah.

“Kalau terbukti benar, maka sudah pasti dipenjara dan denda hingga mencapai ratusan juta rupiah Mas,” ujar Pengamat & Praktisi diBidang Ketenaga Kerjaan Provinsi Lampung, Nukman Amsya, SE, MM. pada Rabu  (29/12/2021).

Mantan Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Lamsel ini menjelaskan, dugaan kejahatan terhadap pekerja  yang dilakukan perusahaan produksi udang vanamei ini sangat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang (UU) dibidang ketenagakerjaan.

Menurut Nukman, jika melihat dari kasusnya dugaan ini bukan soal perselisihan antara pekerja dengan pemberi kerja. Namun pemberi kerja tidak memberikan hak-hak para pekerja. “Artinya, ini merupakan tindak pidana, selain itu dugaan pelanggarannya cukup banyak, maka kemungkinan besar CV. Horas Sumber Rezeki bakal dikenakan pasal berlapis,” ungkapnya.

Yang jelas tambahnya, untuk pemberi kerja yang membayar upah gajih dibawah ketentuan UMK maka dapat dikenakan sanksi kurungan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun serta denda Rp.100 juta atau paling banyak Rp. 400 juta, sesuai dengan ketentuan UU No.11 tahun 2020 Pasal (185).

Sedangkan untuk pelanggaran tidak membayarkan upah lembur, hal serupa juga bakal dikenakan sanksi kurungan penjara selama satu bulan atau paling lama satu tahun dan denda Rp. 10 juta atau paling banyak Rp. 100 juta, sesuai dengan ketentuan UU No. 11 Tahun 2020.

“Ancaman tersebut pada pasal (77 dan 78 ayat 2) Jo PP. No.35 Tahun 2021 Pasal 31 Ayat (1) Jo. PP No.36 Tahun 2021 Pasal 19,” urainya.

Lebih jauh Nukman menjelaskan, mengenai tidak memberikan hak jaminan sosial, berdasarkan ketentuan UU No. 24 tahun 2011 Pasal 19 ayat (1 dan atau 2) sehingga dapat dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama 8  tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 1milyar, sebagaimana ketentuan UU No. 24 Tahun 2011 pasal (55)”. “Sanksi-sanksi ini sangat jelas yanga mana telah diatur didalam UU maupun PP,” pungkas warga Kedamaian, Kota Bandar Lampung ini.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pelanggaran pidana atau kejahatan terhadap tenaga kerja, terjadi diwilayah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Hal ini diduga dilakukan perusahaan CV. Horas Sumber Rezeki.

Dugaan pelanggaran pidana dibidang ketenagakerjaan tersebut, diantaranya, pemberian upah gaji yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang- Undang (UU) tenaga kerja atau upah gaji dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamsel.

Selain itu, CV. Horas Sumber Rezeki juga, tidak pernah membayarkan upah lembur pekerja serta tidak memberikan jaminan sosial pekerja, seperti jaminan sosial BPJS kesehatan, BPJS tenaga kerja maupun BPJS jaminan hari tua. “Jangankan upah lembur dan BPJS mas, untuk upah gaji perbulan saja kami hanya dibayar oleh perusahaan sebesar Rp. 1,5 juta,” jelas salah satu pekerja CV. HSR, kepada wartawan sembari mewanti agar identitasnya dirahasiakan, pada rabu (29/12/2021).

Dijelaskan sumber ini, pekerja CV HSR meliputi tiga bagian, yakni Bagian Feeder (Pemberian pakan udang) kemudian teknisi, lalu selanjutnya merupakan pada bagian satuan pengamanan (security). Dari tiga bagian tersebut sambung sumber ini, upah gajinya bervariasi.

Untuk gaji upah Feeder sebesar Rp. 1,5 juta. Anggota Security sebesar Rp. 1,7 juta sampai Rp. 2 juta, sedangkan tenaga teknisi sebesar Rp. 2 juta sampai dengan Rp. 2,5 juta. “Yang jelas dari tiga bagian pekerja CV HSR ini, semuanya tidak diberikan atau mendapatkan upah gaji lembur dan jaminan sosial atau BPJS,” bebernya. (Habibi)

Bagikan :