CV. Horas Sumber Rezeki Desa Suak. Diduga Berikan Upah Gaji Pekerja Di-Bawah UMK Lamsel.

LAMPUNG SELATAN, WWW.DUTANEWS.ID, – Dugaan pelanggaran pidana atau kejahatan terhadap tenaga kerja, terjadi diwilayah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Hal ini diduga dilakukan perusahaan CV. Horas Sumber Rezeki, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel. Untuk diketahui, dugaan pelanggaran pidana dibidang ketenagakerjaan oleh perusahaan  produksi udang vanamei itu terbagi beberapa aitem.

Diantaranya, pemberian upah gaji yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang- Undang (UU) tenaga kerja atau upah gaji dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamsel.

Selain itu, perusahaan yang telah berdiri sejak Juli 2017 lalu ini juga, tidak pernah membayarkan upah lembur pekerja serta tidak memberikan jaminan sosial pekerja, seperti jaminan sosial BPJS kesehatan, BPJS tenaga kerja maupun BPJS jaminan hari tua.

“Jangankan upah lembur dan BPJS mas, untuk upah gaji perbulan saja kami hanya dibayar oleh perusahaan sebesar Rp. 1,5 juta,” jelas salah satu pekerja CV. HSR, kepada wartawan sembari mewanti agar identitasnya dirahasiakan, pada rabu (29/12/2021).

Dijelaskan sumber ini, pekerja CV HSR meliputi tiga bagian, yakni Bagian Feeder (Pemberian pakan udang) kemudian teknisi, lalu selanjutnya merupakan pada bagian satuan pengamanan (security).

Dari tiga bagian tersebut sambung sumber ini, upah gajinya bervariasi. Untuk gaji upah Feeder sebesar Rp. 1,5 juta. Anggota Security sebesar Rp. 1,7 juta sampai Rp. 2 juta, sedangkan tenaga teknisi sebesar Rp. 2 juta sampai dengan Rp. 2,5 juta.

“Yang jelas dari tiga bagian pekerja CV HSR ini, semuanya tidak diberikan atau mendapatkan upah gaji lembur dan jaminan sosial atau BPJS,” bebernya.

Ditanya apakah para pekerja perusahaan tersebut memiliki Perjanjian Kerja Antar Waktu dari perusahaan? Dijelaskannya, terkait PKWT tersebut pihaknya tidak mengetahui secara pasti, hanya saja menurut dia para pekerja pernah melakukan tanda tangan berupa surat perjanjian yang berisikan bahwa pekerja bersedia dibayar gaji upah yang ditentukan perusahaan. “Namun surat perjanjian itu diambil oleh perusahaan, kami para pekerja tidak menerima salinan surat yang telah ditanda tangani tersebut, dan hingga saat ini tidak pernah lagi tanda tangan,” pungkasnya. (Habibi)

Bagikan :