
LAMSEL//WWW.DUTANEWS.ID// – Perusahaan CV. Horas Sumber Rezeki (HSR) Dusun Labuhan, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) “DIPOLISIKAN”.
Perusahaan budidaya udang Vanamei itu dilaporkan oleh empat orang Eks pekerjanya. Masing-masing yakni, Yuspan Danifal Eks pekerja bagian Security, kemudian Riyan Hidayat bagian Feeder, selanjutnya Ferry Faizal dan Hermansyah, kedua kakak beradik kandung ini adalah pekerja pada bagian Feeder (anak kolam).
Laporan keempat warga “PRIBUMI” Desa Suak itu tanggal 9 Februari 2022 dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) Nomor : 184 / I I/ 2022 / SPKT / POLRES-LAMSEL / Polda Lampung atas dugaan pelanggaran pidana tentang ketenaga kerjaan pada Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.
Kepada wartawan Yuspan menjelaskan, laporan tersebut dilakukan bersama tiga rekannya lantaran kecewa dengan Perusahaan CV. HSR yang telah semena-mena melakukan pemecatan (PHK) sepihak terhadap dirinya beserta tiga rekan kerja lainnya.
“Tujuan kami melaporkan kesini, selain meminta keadilan juga meminta hak-hak kami sebagai pekerja bang, karena kami berempat telah dipecat sepihak oleh CV. HSR dengan tanpa memberikan alasan sedikitpun,” ujarnya ketika ditemui dihalaman Mapolres Lamsel, pada Kamis (10/2/2022).
Yuspan yang diketahui merupakan alumni SMAN 1 Sidomulyo, Lamsel ini menceritakan. PHK sepihak tersebut terjadi pada selasa 4 Januari 2022 lalu, kala itu dia (Yuspan Red) beserta tiga rekan kerja lainnya, masuk kerja seperti biasanya.
Namun tiba-tiba, keempatnya diberitahu untuk datang keruangan menghadap Dedi Helianto selaku Penanggung Jawab Lapangan atau Manager Perusahaan CV. HSR. “Diruangan itulah kami dipecat secara lisan tanpa alasan apapun,” ulang Yuspan.
Menerima perlakuan itu, Riyan Hidayat yang merupakan rekan senasib Yuspan mengatakan, sebelumnya dia (Riyan Red) sempat protes kepada Dedi Helianto (Manager Red) mengenai PHK sepihak yang dilakukan secara lisan tanpa ada surat pemberitahuan sebelumnya dari pihak perusahaan.
“Alasan Pak Dedi pemecatan kami merupakan pengurangan karyawan, tetapi anehnya satu hari sebelumnya ada tiga karyawan baru yang masuk kerja atau bergabung di CV. HSR,” terang pria yang sehari-hari disapa akrab “Boncel” ini.
Disisi lain, Ferry Faizal membeberkan, karyawan atau pekerja yang masih bekerja di Perusahaan CV. HSR berkisar sebanyak 60 pekerja, dan untuk diketahui sejak beroperasi pada 2017 lalu dan hingga saat ini para pekerja tidak pernah diberikan hak jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan dan BP. Jamsostek.
“Selain itu kami para pekerja diberikan upah gaji berkisar sebesar Rp. 1,5 juta sampai dengan Rp. 1,7 juta, – perbulannya, yang mana dalam hal ini upah tersebut dibawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamsel,” terang pria berlogat lampung ini.
Lebih jauh Faizal menjelaskan, para pekerja juga tidak pernah dibayarkan upah lembur, padahal para pekerja telah melakukan pekerjaan selama 6 hari dalam seminggu dengan waktu kerja sebanyak 13hari, dengan waktu istrahat selama 3 jam perhari serta pada hari libur nasional, sebanyak 16 hari dalam setahun para pekerja tetap bekerja.
“Karenanya, kami berharap kepada Polres Lamsel, untuk bisa memproses adanya dugaan pelanggaran pidana diBidang Ketenaga Kerjaan yang dilakukan oleh Perusahaan CV. HSR,” pungkasnya. (Habibi)